Scroll untuk baca artikel
 
News

Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan Belum Datang Penuhi Panggilan Penyidik Kejatisu

116
×

Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan Belum Datang Penuhi Panggilan Penyidik Kejatisu

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Hingga saat ini Kedua Anggota Komisi 3 DPRD Medan inisial DRS dan GL belum tampak hadir ke Gedung Kejati Sumatera Utara, Kamis (21/08/25).

Sebagaimana dalam keterangan persnya, Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi kepada wartawan di Halaman Kantor Kejatisu, menyebutkan bahwa keduanya memang dijadwalkan hadir sekitar pukul 09.30 Wib, namun hingga saat ini belum hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejatisu.

Baca Juga :  Pelantikan Ketua AMPI Sub Rayon Desa Bangun Sari Baru di Hadiri Tokoh Masyarakat Hasan Sukri Caleg DPRD PDI Perjuangan

Pemanggilan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Kedua anggota Komisi 3 DPRD Medan ini belum memberitahukan ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik Kejatisu.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pungli Dana Hibah Naik ke Penyelidikan, JMI : Kajatisu Diminta Tunjukkan Integritas

“Belum ada konfirmasi dari keduanya, namun kita tunggulah sampai berakhirnya jam kerja,” kata Husairi.

Sambung Husairi, Kejati Sumut akan melakukan pemanggilan ulang jika tidak hadir untuk dimintai keterangan dugaan pemerasan terhadap beberapa pengusaha di Medan.

Baca Juga :  Pemkab Pakpak Bharat Ikuti Pendidikan dan Pelatihan serta Melaunching Fokus Pengawasan Inspektorat Pakpak Bharat Tahun 2024

“Namun bila sore nanti tak hadir juga, kita akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk permintaan keterangan sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *