Lensa Mata Labuhanbatu || FS (66) pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri ditangkap Polda Sumut, Kamis (31/8/2023)
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 pada sekira pukul 01.00 WIB tepat nya di rumah FS dan diketahui korbannya adalah keponakan FS yang tinggal bersama FS.
Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sumut menerangkan “Memang benar kami sudah mengamankan atau menangkap tersangka FS sore hari tadi dan kami akan segera membawa tersangka (FS) ke Polda Sumut (Poldasu) untuk kami tangani lebih lanjut,” terang Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu, AKBP Feriana Gultom, Kamis (31/08/2023) malam.
Menurut Feriana Gultom, saat ini pelaku FS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan kami boyong malam ini ke Poldasu,” pungkasnya.
Sebelumnya, FS dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
FS dilaporkan oleh ibu kandung korban pada 16 Agustus 2023 dan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/996/Yan 2.5 / VIII/2023/ SPKT RES LBH.
Kini FS dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (LM/Doday Gultom)














