Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

FS Pelaku Pencabulan Keponakan Sendiri Ditangkap Polda Sumut

1325
×

FS Pelaku Pencabulan Keponakan Sendiri Ditangkap Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Labuhanbatu || FS (66) pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri ditangkap Polda Sumut, Kamis (31/8/2023)

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 pada sekira pukul 01.00 WIB tepat nya di rumah FS dan diketahui korbannya adalah keponakan FS yang tinggal bersama FS.

Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sumut menerangkan “Memang benar kami sudah mengamankan atau menangkap tersangka FS sore hari tadi dan kami akan segera membawa tersangka (FS) ke Polda Sumut (Poldasu) untuk kami tangani lebih lanjut,” terang Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu, AKBP Feriana Gultom, Kamis (31/08/2023) malam.

Baca Juga :  Propam Polda Sumut Bersama Propam Polres Nias Selatan Laksanakan Pemeriksaan Gaktibplin Terhadap Personel

Menurut Feriana Gultom, saat ini pelaku FS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Tilang Manual Kembali di Berlakukan Polres Labuhanbatu Saat Ops Zebra Toba 2023

“Dan kami boyong malam ini ke Poldasu,” pungkasnya.

Sebelumnya, FS dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

FS dilaporkan oleh ibu kandung korban pada 16 Agustus 2023 dan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/996/Yan 2.5 / VIII/2023/ SPKT RES LBH.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Alumunium, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU

Kini FS dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (LM/Doday Gultom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *