Lensa Mata Nias Selatan || Tepat 6 hari lamanya setelah mengamankan pengedar Narkoba, akhirnya Polres Nias Selatan kembali lagi berhasil mengamankan dan menetapkan satu orang lagi Tersangka yang berinisial TZ alias Ama Teguh (36), diduga sebagai Pelaku Pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu, warga Desa Sinar Helaowo Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, Sumut, sekira Pukul 21.15 WIB, (20/09/2023) malam lalu.
Menurut informasi dari Kapolres Nias Selatan, Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing, menyampaikan bahwa Pelaku diduga mengedarkan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu-Sabu.
“Pada hari Rabu, tanggal 20/09/2023 sekira pukul 16.00 WIB, Kapolsek Telukdalam, AKP Dedi Ginting, S.H., M.H., mendapatkan informasi dari masyarakat dan meneruskannya kepada Plt. Kapolsek Gomo, AKP Defta Sitepu, S.H., bahwa adanya dugaan peredaran Narkotika yang dilakukan oleh salah seorang warga Kecamatan Boronadu wilayah hukum (wilkum) Polsek Gomo,” tutur Tobing.
“Dan benar, diketahui bahwa Pelaku tersebut merupakan Pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu Golongan I yang berinisial TZ alias Ama Teguh dan berdomisili di Desa Sinar Helaowo, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan wilkum Polsek Gomo,” sambung Tobing.
Selanjutnya, sekira Pukul 21.00 WIB malam, dihari yang sama, Personel Polsek Gomo melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Tersangka sekaligus penggeledahan rumahnya.
“Ditemukanlah barang bukti tersebut, dan setelah ditemukan, Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya sendiri, dan diketahui bahwa Ia beli dengan berat sekitar ±1 Gram, dimana sebagian Barang Bukti (BB) Narkotika tersebut telah Ia jual/edarkan,” tambah Tobing.
Setelah kejadian itu, Personel Polsek Gomo membawa Tersangka dan BB kepada Penyidik/Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana dengan hukum yang berlaku di wilayah NKRI.
Di tempat terpisah, “Kaurbin Ops Narkoba Ipda Modal Tarigan menambahkan, bahwa BB yang berhasil diamankan yakni diantaranya 1 Bungkus Plastik Klip dengan berat 0,51 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu Golongan I, 30 bungkus Plastik Klip Kosong, 1 Unit Handphone merk Vivo Y30, 1 Dompet warna hitam, dan 1 Kotak Senter warna hijau,” terang Tobing.
Selanjutnya, Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” pungkas Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main terhadap barang terlarang tersebut.
“Kepada seluruh masyarakat, kami himbau untuk tidak menyentuh sedikitpun obat-obatan terlarang jenis apapun, kami akan bertindak tegas bagi siapa saja yang sengaja mengedarkan, menyimpan, apapun itu jenis Narkobanya tentu akan kami berantas,” tegas Kapolres Nias Selatan, Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K. (LM/Harpendik Waruwu)














