Scroll untuk baca artikel

News

Kakanwil BPN Sumut Minta Laporan Kantah Medan Terkait Disertifikatkan OTK Lahan Milik Puluhan Warga Belawan

2398
×

Kakanwil BPN Sumut Minta Laporan Kantah Medan Terkait Disertifikatkan OTK Lahan Milik Puluhan Warga Belawan

Sebarkan artikel ini

27. Akuf Aritonang luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 54/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

28. Sutrisno luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 53/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

29. Nawi luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 35/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Diberitakan sebelumnya, Ibnu Haldun dan kawan-kawan mengaku pemilik dan ahli waris atas lahan seluas 50 hektar di Tapak Sepatu Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan ‘menjerit’. Pasalnya lahan tanah yang mereka kuasai dan usahai sejak tahun 1963 lalu ‘disulap’ Orang Tak Dikenal (OTK) menjadi puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga :  Kader Gerindra Gelar Jalan Sehat dan Senam Gemoy di Asahan, Ajak Warga Pilih Prabowo-Gibran

Kepada wartawan, Rabu (28/8/2024) Ibnu Haldun (71) warga Desa Lama Hamparan Perak mengaku terkejut atas terbitnya puluhan SHM di atas lahan yang dikuasai dan diusahai oleh 29 masyarakat termasuk dirinya itu.

“Ya terkejut lah pak. Selama ini sejak tahun 1963 kami menguasai dan mengusahai lahan itu. Kok tiba tiba ada orang yang membuat sertifikat. Kami akan laporkan masalah ini ke jalur hukum dan akan mengajak masyarakat pemilik dan ahli waris melakukan aksi ke kantor BPN Sumut,” tegas Pria yang mengaku Petugas Lapangan yang ditunjuk puluhan warga mengawasi 50 hektar lahan di Tapak Sepatu.

Baca Juga :  Plt Bupati Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara

Dia menceritakan, dirinya dan puluhan masyarakat memperoleh hak atas tanah 50 hektaran di lahan Tapak Sepatu sejak 17 Januari 1963 yang dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Kampung kala itu dijabat Muhammad Yusuf Syarif.

Lalu lanjutnya, masyarakat pemilik lahan beraktipitas di lahan itu dengan membuat tambak udang, bercocok tanah dan kegiatan usaha lainnya. “Kami ramai-ramai membuat usaha di lokasi lahan kami, ada tambah udang, tanam kelapa dan lain lain,” katanya sembari menunjukkan foto dokumentasi di lahan dimaksud.

Diceritakannya, pada Tahun 1988 ada beberapa orang berusaha menguasai lahan milik puluhan warga dengan mengajukan dan diterbitkannya 4 Sertifikat Hak Milik yakni :
– Sertifikat Hak Milik No. 24/Desa Pekan Labuhan atasnama Rusmaida dengan luas 89.525 M2,
– Sertifikat Hak Milik No. 28/Desa Pekan Labuhan atasnama Khailani Noor dengan luas 80.650 M2,
– Sertifikat Hak Milik No. 40/Desa Pekan Labuhan atasnama Muhammad Djamil Noor dengan luas 87.456 M2, dan
– Sertifikat Hak Milik No. 141/Desa Pekan Labuhan atasnama Salamah Azzuhro dengan luas 60.748 M2.

Baca Juga :  Wakil Ketua GRIB Jaya Sumut Serahkan SK Penunjukkan Koko Hasibuan Sebagai Plt Ketua GRIB Jaya Paluta

Namun ke 4 SHM itu telah dibatalkan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 482/DJA/1988 tentang Pembatalan Hak Milik No.24,28,40,141/ Desa Pekan Labuhan Deli masing masing tertulis atasnama Rusmaida, Kailani Noor, Muhammad Djamil Noor dan Salamah Azzuhro tanggal 19 Oktober 1988.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *