Scroll untuk baca artikel
 
News

Kapolrestabes Medan Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas

366
×

Kapolrestabes Medan Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Semarang – Pada 25 Desember 2024 lalu, Budianto meninggal dunia setelah dua hari ditahan di tahanan sementara Kepolisian Resort Medan. Hasil visum menunjukkan bekas kekerasan di leher, rahang dan kepala.

Keluarga korban melaporkan bahwa Budianto dianiaya oleh oknum kepolisian, sehingga menyebabkan kematian. Tubuh korban dipenuhi luka akibat benda tumpul. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Arif Setyawan, membenarkan adanya tindakan kekerasan dan berjanji untuk melakukan tindak lanjut.

Baca Juga :  BNN Kota Binjai Mengikuti Ramp Check di Terminal, 2 Orang Diduga Positif Narkotika

Keluarga korban sangat terpukul dan menuntut keadilan. Mereka meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara transparan dan menindak oknum yang bertanggung jawab.

Kapolrestabes Medan berjanji untuk melakukan penyelidikan dan menghukum oknum yang bertanggung jawab. Pihak kepolisian juga akan memberikan dukungan psikologis kepada keluarga korban.

Sementara itu ketua LSM SAB (Suara Abdi Bangsa) Andi Prasetyo saat ditemui di kantornya, Kamis (26/12/2024) Jalan Kumudasmoro menanggapi video viral nya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian di medan terhadap seorang warga.

Baca Juga :  Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Andi mengecam keras atas perbuatan yang dilakukan oknum kepolisian tersebut kepada korban.

“Jika memang itu ada perkelahian harus nya pihak kepolisian mengamankan mendamaikan pihak-pihak yang bertikai bukan justru malah ikut menganiaya,” ucapnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung RI: “Netralitas Kejaksaan Harga Mati dalam Proses Pilkada 2024”

“Polisi itu pengayom masyarakat bukan malah membuat situasi menjadi tidak kondusif seperti ini tutur nya,” tuturnya.

Ia juga mendesak Kapolri Listyo Sigit agar segera menurunkan tim untuk menyelidiki kasus ini yang melibatkan oknum anggota nya. Dan segera memecat anggota nya jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap budiyanto.

“Ini merupakan pelanggaran HAM berat terlebih yang melakukan oknum anggota kepolisian,” pungkas nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *