Scroll untuk baca artikel

News

KAR Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD OKU

1307
×

KAR Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD OKU

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Revolusioner (KAR) gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (05/12/2023).

Aksi itu dipicu karena pada pembahasan APBD OKU tahun 2023, terungkap adanya pemotongan anggaran pada Dinas PUPR sebesar Rp 28 miliar.

Masyarakat yang berharap anggaran tersebut dianggarkan kembali pada APBD tahun 2024 merasa kecewa karena hal tersebut tidak direalisasikan oleh Dinas PUPR.

Rapat paripurna DPRD OKU pada 24 November 2024 menyoroti anggaran sebesar 47 miliar yang belum jelas peruntukkannya, dengan dugaan terkait gratifikasi sebesar 2,6 miliar.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Oknum PNS Mengaku Jaksa ke JPU Kejari OKI

Mirza Gumay, anggota DPRD OKU, mengungkap bahwa anggaran tersebut merupakan aspirasi dari Pemda yang diduga diperuntukkan kepada anggota dewan untuk pembahasan anggaran tahun 2024.

Terjadi pula dugaan dana gratifikasi sebesar 2,6 miliar dari PUPR OKU yang dialokasikan untuk proyek terkait Komisi 2 DPRD OKU. Angka ini menjadi perhatian karena bersumber dari dana yang seharusnya untuk kepentingan publik.

Baca Juga :  Peringati HUT ke 14 Partai Nasdem, Martin Arikadi Gelar Jalan Santai dan Doorprize Untuk Masyarakat OKU

KAR (Koalisi Aktivis Revolusioner) yang diwakili oleh Harno Pangestoe, Edi Susilo, Yayan Joker, dan Reza Mars mendesak Kejaksaan Tinggi membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan KKN, gratifikasi, dan suap terkait dana aspirasi DPRD OKU sebesar 28 miliar, 47 miliar, dan 2,6 miliar.

Tuntutan lainnya meliputi pemanggilan Ketua Komisi 2 DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR, dan Ketua TAPD Kabupaten OKU untuk memberikan keterangan terkait dana aspirasi yang berpotensi melibatkan gratifikasi, KKN, dan suap dalam perencanaan dan pengesahan RAPBD.

Baca Juga :  Pemko Medan Raih Penghargaan Championship TP2DD

Masyarakat OKU yang telah mengetahui masalah ini melalui media cetak, online, dan sosial, merasa perlu keadilan. Oleh karena itu, mereka meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera bertindak dengan memanggil, memeriksa, dan menindaklanjuti pihak-pihak terlibat, mengingat potensi dampak merugikan rakyat dan keuangan negara.

Aksi damai ini menjadi panggilan untuk transparansi dan keadilan dalam penanganan permasalahan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *