Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejagung Tangkap 3 Oknum Hakim PN Surabaya Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

1832
×

Kejagung Tangkap 3 Oknum Hakim PN Surabaya Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara, Rabu (23/10/2024).

“Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, SH, M. Hum.

Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

“Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M, red) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR,” ungkap Harli.

“Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa Uang tunai Rp1.190.000.000, Uang tunai USD 451.700, Uang tunai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi,” sambung Harli.

Baca Juga :  Johansyah Buronan Kasus Narkoba Berhasil Ditangkap di Malaysia

“Lanjut di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat didapati
Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000, dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan barang bukti elektronik berupa Handphone,” tuturnya Harli.

Tak hanya itu, Tim Penyidik juga menggeledah Apartemen dan rumah oknum Hakim ED dan menemukan uang tunai Rp 97.500.000, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300 dan sejumlah barang bukti elektronik di masing-masing tempat.

“Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya menemukan uang tunai Rp 97.500.000, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen dan di Perumahan BSB Mijen, Semarang didapati uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300 dan sejumlah barang bukti eletronik,” ucap Harli.

Baca Juga :  Tersangka AS Ditahan di Rutan Salemba Terkait Kasus Dugaan Korupsi TWP AD

Lanjutnya, Tim Penyidik juga menggeledah Apartemen milik oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya dan oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya.

“Di Apartemen oknum Hakim HH ditemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000 dan sejumlah barang bukti elektronik kemudian di Apartemen oknum Hakim M ditemukan uang tunai Rp 21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik,” lanjut Harli.

Setelah dilakukan pemeriksaan 3 oknum Hakim PN Surabaya dan 1 oknum pengacara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

“Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi. 3 oknum Hakim PN Surabaya di tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ucap Harli.

Baca Juga :  Semasa Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tim Tabur Kejaksaan Amankan 629 DPO

“Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Harli

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *