Lensa Mata Nias Selatan – Kepala Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, inisial AD, telah ditahan dan ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan (Alokasi Dana Desa) TA 2020, 2021 dan 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Nias Selatan, Edmond N. Purba, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Intel, Alex Bill Mando Daeli, S.H., dan Kasi Pidsus, Lintong Samuel, S.H., pada Selasa (02/09/2025), berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp965.349.541,84, -.
Selain itu, penetapan Tersangka AD berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2.30/Fd.1/11/2024, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Print-08.a/L.2.30/Fd.1/02/2025, serta Surat Perintah Penyidikan Lanjutan II Nomor: Print-08.b/L.2.30/Fd.2/09/2025 tertanggal 2 September 2025.”
Atas perbuatannya, Tersangka AD dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana 1–20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tersangka AD ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Telukdalam, mulai tanggal 02 September hingga 21 September 2025 mendatang.
Kajari Nias Selatan menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Karena itu, kami sangkakan pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa motif Tersangka masih belum diketahui, dan masih dalam tahap pendalaman oleh Tim Penyidik.