Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Kejati Sumsel Amankan DPO Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank Plat Merah

1118
×

Kejati Sumsel Amankan DPO Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank Plat Merah

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Tim  Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang dipimpin langsung Kasi E, Adi Muliawan, S.H., M.H berhasil mengamankan Tersangka AT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH menyampaikan tersangka AT diamankan Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib, di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang.

Lebih lanjut disampaikan Vanny, AT merupakan tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Amankan Satuan Polres Tanah Karo

Lanjut Vanny, tersangka tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik 3 kali selama 1 bulan, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi APD Covid 19

Sementara itu Kasi E Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Adi Muliawan menambahkan tersangka AT telah kita lakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens dan diketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana.

Lanjut Adi, setelah target terlihat (Tersangka AT) lalu tim langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut.

Baca Juga :  Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kepala BPKD Takalar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dsn segera dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA Pakjo Palembang, ujar Adi Mulyawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *