Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Kelapa Sawit

2526
×

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Kelapa Sawit

Sebarkan artikel ini

“Tersangka Budi Rajagukguk melanggar Kesatu pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” paparnya.

Setelah disetujui untuk dihentikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif, tersangka Budi Rajagukguk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga :  Kajati Sulsel Mengikuti Permohonan Pengajuan Restorative Justice 2 Kasus Penganiayaan

Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, nilai kerugian perkara relative kecil yakni Rp.246.600 (dua ratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah) dan tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan tersangka belum sempat menikmati hasil kejahatan yang dilakukan.

Baca Juga :  Diduga Terima Uang Rp 30 Juta, Oknum Jaksa Kejari Medan Diperiksa Pengawasan Kejati Sumut

“Antara tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan sudah saling memaafkan dan ini telah membuka ruang yang sah bagi semua orang untuk mencitpakan harmoni di tengah-tengah masyarakat, dan tidak ada dendam di kemudian hari,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *