Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Kelapa Sawit

2428
×

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Kelapa Sawit

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit yang berasal dari Kejari Simalungun dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Plh Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga :  Dinas P2KBP3A dan Setda Nisel Dilapor ke Kejatisu, Diduga Ada Penyalahgunaan Uang Rakyat

Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH diwakili Plh Wakajati I Made Sudarmawan, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 50,4 M, Pidmil Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

Ekspose juga diikuti Kajari Simalungun Irgan Hergianto, SH, MH dan Kasi Pidum yang mengajukan perkaranya untuk dihentikan dengan humanis.

Baca Juga :  Preman Peras Penjaga Toko Ditangkap Polisi

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah perkara pencurian kelapa sawit yang berasal dari Kejari Simalungun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *