Lensa Mata Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit yang berasal dari Kejari Simalungun dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Plh Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH, Selasa (31/10/2023).
Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH diwakili Plh Wakajati I Made Sudarmawan, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut.
Ekspose juga diikuti Kajari Simalungun Irgan Hergianto, SH, MH dan Kasi Pidum yang mengajukan perkaranya untuk dihentikan dengan humanis.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah perkara pencurian kelapa sawit yang berasal dari Kejari Simalungun.














