Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Lagi Asyik Nyabu, Pasutri dan Temannya Diciduk Polisi

3017
×

Lagi Asyik Nyabu, Pasutri dan Temannya Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Pesisir Barat – Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 3 Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan beralamat Pasar Mulya Barat 02 Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat, Minggu (24/03/24).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kasat ResNarkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah, S.H.,M.H membenarkan bahwa berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika ber inisial AP (39) Alamat Seranggas Kel. Pasar Liwa Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat, TA (27) Alamat Kampung Basis Kel. Simpang Sender Kec. Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kab. Oku Selatan Prov. Sumatera Selatan dan RH (21) Alamat Pasar Mulya Barat 04 Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Polres Pesisir Barat Menampung Aspirasi Masyarakat Tentang Pelayanan Kepolisian

Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan beralamat Pasar Mulya Barat 02 Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Kemudian Pada hari Minggu Tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB anggota sat narkoba Polres Pesisir Barat telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki AP dan TA serta 1 (satu) orang perempuan RH di sebuah kontrakan di Pasar Mulya Barat 04 Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.

Baca Juga :  Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Wonotunggal-Batang, Diduga Tak Tersentuh Hukum

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tissu berwarna putih yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip terpotong menjadi 2 (dua) bagian yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dan Seperangkat alat hisap sabu (bong) tergeletak dilantai kontrakan tersebut.

“Selanjutnya terhadap terduga berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Kata Kasat Narkoba

Baca Juga :  Seorang Mahasiswi IAKN Asal Nias Barat Dilaporkan ke Polres Taput Gelapkan Motor

Akibat perbuatan nya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 s/d 4 tahun penjara.

Kasat narkoba menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari bersama sama perangi narkoba dan berikan informasi kepada kami apabila diketahui ada pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah pesisir barat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *