Untuk diketahui bahwa BAST adalah suatu dokumen penting untuk mencatat laporan pelaksanaan kegiatan serah terima, baik barang, berkas, jabatan, uang, maupun perjanjian, dan fungsinya sebagai notulensi yang dibuat oleh perusahaan atau instansi.
Mengapa hal ini diizinkan oleh PPK untuk dipinjamkan sementara atas Permohonan Kejaksaan seperti yang disampaikan oleh Rahmat? Sementara sudah ada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Apakah ini tidak melanggar hukum? Apakah karena Kejaksaan yang memohon?
Sementara, ada dugaan fiktif atau kejanggalan dalam pengerjaan kegiatan lanjutan pembangunan yang dimaksud jika dilihat dari besar anggaran dan pekerjaan dari setiap Tahun Anggaran tersebut.
Dalilnya, diketahui oleh Awak Media saat dikonfirmasi dengan salah satu warga di sekitar yang tidak disebutkan namanya, menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan Rumah Dinas Kejari Nias Selatan tersebut diduga sudah ada sebelumnya, atau dengan kata lain Rumah Dinasnya diduga sudah selesai dikerjakan di Tahun 2022.
“Kalau bangunan 2023 Perumahan tidak ada nampaknya, di Tahun 2021 dan 2022 itu dibangun, hanya Parkir yang saya tahu dibangun untuk Tahun 2023 ini, dan kalau tidak salah Tahun 2021 Kantornya dibangun dan Tahun 2022 Rumah Dinasnya dibangun,” ucapnya.










