Menurut informasi dari Rahmat, bahwa Pembangunan Rumah Dinas yang dimaksud telah dilaksanakan mulai dari TA. 2022 dan dilanjutkan pada TA. 2023, dengan jumlah Kamar semuanya sebanyak 12 Kamar, terangnya.
Pada Tahun 2022, Kamar yang telah dikerjakan ada 2 (Dua) Kamar yang telah selesai dengan Anggaran sebesar 800 Juta Rupiah, dan pada Tahun 2023 kemudian dilanjutkan 10 (Sepuluh) kamar dengan Anggaran sebesar 800 Juta Rupiah, sehingga dari TA. 2022-2023 berjumlah 1.6 Miliar Rupiah hingga pembangunan tersebut selesai, jelas Rahmat.
Ironisnya, kata Rahmat, bahwa pekerjaan itu dikerjakan bulan April 2023 dan kemudian bulan Juli 2023 Pembangunan Rumah Dinas tersebut telah selesai dikerjakan, dan setelah selesai kemudian Pegawai Kejari Nias Selatan menempati Rumah Dinas yang dimaksud karena “Kejaksaan meminjam sebentar,” dan pembangunan tersebut masih belum diserah terimakan dan masih belum diaudit oleh BPK, tutur Rahmat di depan Wartawan dan Pegawai Kejaksaan.
Sementara itu, Berita Acara Serah Terima (BAST) memiliki dasar hukum, ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, di mana dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa setelah seluruh pekerjaan selesai seluruhnya perlu dilakukan kegiatan penyerahan dan penerimaan barang maupun jasa sesuai ketentuan pada kontrak. Akan tetapi disini sudah ditempati oleh Aparatur Kejaksaan?










