Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

LP3 Minta Bupati Batubara Copot Kadis-Kabid PUTR Batubara Terkait Temuan BPK Hingga Rp 8 M Lebih

126
×

LP3 Minta Bupati Batubara Copot Kadis-Kabid PUTR Batubara Terkait Temuan BPK Hingga Rp 8 M Lebih

Sebarkan artikel ini
Kadis PUTR Kab. Batubara Kurnia Lismawatie, MT

Lensa Mata Batubara – Tahun 2024 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumut menemukan kekurangan volume pada pekerjaan di Dinas PUTR Batubara yang mencapai Rp 8 M lebih pada TA 2023 yang menjadi kelebihan bayar oleh pemerintah kepada pihak pelaksana.

Ironisnya, dari hasil RAB yang diberikan pihak Dinas PUTR Batubara kepada pihak Pelaksana untuk sebuah proyek pekerjaan seharusnya mengikuti sesuai dengan kontrak tersebut. Namun saat terjadi dilapangan, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan bestek sehingga berkurangnya mutu pekerjaan tersebut yang seakan ingin mengambil keuntungan lebih dari pekerjaan itu.

R Gultom, Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) mengatakan bahwasannya hal tersebut merupakan kelalaian dari pihak pengawas dalam pelaksanaan proyek tersebut sehingga menjadi temuan BPK yang cukup besar di Dinas PUTR Batubara.

“Itu sudah kelalaian pihak dari pengawas, terutama Kadis dan Kabid yang bertanggungjawab atas proyek pekerjaan itu mengapa bisa terjadi temuan BPK yang cukup besar,” ujar R Gultom, Kamis (6/3/2025).

Tambah R Gultom, ia menduga bahwa Kadis dan Kabid tidak pernah mengawasi pekerjaan itu sehingga banyak yang menjadi temuan BPK di Dinas PUTR Batubara.

“Bisa jadi Kadis dan Kabid tidak mengawasi pekerjaan itu, kalau diawasi tidak mungkin sampai menjadi temuan BPK sampai Rp 8 M lebih, gawat lah itu kalau memang terjadi,” katanya.

Tak hanya itu, R Gultom meminta kepada Bupati Batubara, Baharuddin Siagian untuk mengevaluasi dan mencopot Kadis dan Kabid Dinas PUTR Batubara jika tidak becus menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat Kantor ATR/BPN Kota Tanjungbalai Buka Program PTSL On Weekend

“Saya harap Bupati Batubara dapat mengevaluasi kinerja Kadis dan Kabidnya, kenapa bisa terjadi temuan BPK sampai Rp 8 M lebih, berartikan tanpa pengawasan mereka dilapangan untuk cek pekerjaan tersebut. Kalau terbukti copot saja keduanya,” ungkap R Gultom.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara menemukan terdapat kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan dan potensi kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan dengan total Rp 8.435.884.754,95 di Dinas PUTR Batubara TA 2023.

Total dari Rp 8.435.884.754,95 termasuk dalam kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan sebesar Rp 7.126.328.449,56 dan potensi kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan sebesar Rp 1.309.556.305,39 yang dilihat media pada Senin (3/3/2025) yakni :

1. Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit (DAK) yang dikerjakan oleh CV B berdasarkan kontrak Nomor 010/SP/PK/PPKDAK/DPUTR-BB/2023 tanggal 13 April 2023 senilai Rp7.240.140.949,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.143.157.552,95.

2. Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit Menuju Air Hitam (DAK) dilaksanakan oleh CV CPN berdasarkan kontrak Nomor 009/SP/PK/PPKDAK/DPUTR-BB/2023 tanggal 13 April 2023 senilai Rp12.594.490.474,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.766.635.955,27.

3. Peningkatan Ruas Jalan Sp. Deras Menuju Sei Rakyat (DAK) dilaksanakan oleh CV AS berdasarkan kontrak Nomor 008/SP/PK/PPKDAK/DPUTR-BB/2023 tanggal 13 April 2023 senilai Rp8.603.783.794,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.213.038.592,74.

4. Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat/Batas Kecamatan (DAK) dilaksanakan oleh CV BJ berdasarkan kontrak Nomor 006/SP/PK/PPK-DAK/DPITR-BB/2023 tanggal 13 April 2023 senilai Rp3.916.097.190,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp605.125.573,95.

Baca Juga :  Raih WTP 9 Kali, Mahali Apresiasi Kinerja Pemprov Sumut

5. Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan-Bulan Menuju Gambus Laut (DAK) dilaksanakan oleh CV BP berdasarkan kontrak Nomor 007/SP/PK/PPKDAK/DPUTR-BB/2023 tanggal 13 April 2023 senilai Rp5.900.178.940,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp992.586.749,73.

6. Peningkatan kapasitas jalan pada ruas jalan Tanjung Tiram menuju Batas Asahan Kab. Batu Bara (BKP) dilaksanakan oleh CV EG berdasarkan kontrak Nomor 04/SP/PK/PPK-BKP/DPUTR-BB/2023 tanggal 25 Agustus 2023 senilai Rp2.767.635.395,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp264.372.929,24.

7. Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam Menuju Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara (BKP) dilaksanakan oleh CV NS berdasarkan kontrak Nomor 03/SP/PK/PPK-BKP/DPUTR-BB/2023 tanggal 25 Agustus 2023 senilai Rp2.763.787.142,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp155.555.077,44.

8. Drainase dan Peningkatan Ruas Jalan Tali Air Permai – Kapal Merah dilaksanakan oleh CV IC berdasarkan kontrak Nomor 2445676/PK/APBD/PPK/SP/DPUTR-BB/2023 tanggal 21 Juli 2023 senilai Rp1.881.532.604,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp843.368.235,76.

9. Peningkatan Jaringan Irigasi DI Sei Muka (DAK) dilaksanakan oleh CV JMB berdasarkan kontrak Nomor 2421676/PK/APBD-DAK/PPK/SP/DPUTR-BB/2023 tanggal 11 April 2023 senilai Rp5.070.916.229,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp46.762.437,91.

10. Peningkatan Jaringan Irigasi DI Kampung Jagung/Siajam KecamatanSei Balai (DAK) dilaksanakan oleh CV AS berdasarkan kontrak Nomor 2419676/PK/APBD-DAK/PPK/SP/DPUTR-BB/2023 tanggal 13 April 2023 senilai Rp1.714.631.488,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp18.988.531,79.

Baca Juga :  Said Harahap  Terpilih Menjadi Ketua  APFI Sumut  2025-2028

11. Peningkatan Jaringan Irigasi DI antara Kecamatan Lima Puluh (DAK) dilaksanakan oleh CV AMS berdasarkan kontrak Nomor2420676/PK/APBD-DAK/PPK/SP/DPUTR-BB/2023 tanggal 13 April 2023senilai Rp1.714.631.488,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp8.627.203,63.

12. Pembangunan Drainase Sekeliling Kantor Bupati Batu Bara (BKP) dilaksanakan oleh CV CMK berdasarkan kontrak Nomor 2589676/PK/BKP/PPK/SP/DPUTR-BB/2023 tanggal 8 November 2023 senilai Rp1.374.576.977,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp68.109.609,15.

13. Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Bagan Baru Menuju Kapal Merah Kabupaten Batu Bara (BKP) dilaksanakan oleh CV IC berdasarkan kontrak Nomor 2502676/PK/PPK/SP/DPUTR-BB/2023 tanggal 25 Agustus 2023 senilai Rp3.708.512.675,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp566.933.691,18.

14. Peningkatan ruas jalan Desa Lubuk Hulu menuju Lubuk Besar Kec. Datuk Lima Puluh dilaksanakan oleh CV IC berdasarkan kontrak Nomor2760676/PK/APBD/PPK/SP/DPUTR-BB/2023 tanggal 30 November 2023 senilai Rp984.297.618,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp70.152.332,53.

15. Rehab Ruas Jalan di Jalan Lintas Desa Tali Air Permai Menuju Bagan Baru di Desa Tali Air Permai Kecamatan Nibung Hangus dilaksanakan oleh CV IC berdasarkan kontrak Nomor 2502676/PK/PPK/SP/DPUTRBB/2023 tanggal 28 Juli 2023 senilai Rp1.507.774.481,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp672.470.281,68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *