Yos A Tarigan menyampaikan, kiranya melalui kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum ini peserta didik memahami UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penyuluhan Hukum melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, peserta didik diharapkan mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” katanya.
Sementara Lamria Sianturi membawakan materi tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya. Secara khusus Lamria mengajak seluruh siswa agar jangan pernah mencoba narkoba. Karena, sekali mencoba makan akan ketagihan dan ketergantungan.
“Karena sudah ketergantungan, maka akan beralih menjadi pengedar agar dapat uang dan bisa pakai, terus berlanjut menjadi bandar. Kalau akhirnya tertangkap, maka hukuman terberatnya adalah hukuman mati,” tandasnya.
Lamria mengajak peserta didik untuk mengatakan ‘Tidak pada Narkoba’. Selain merusak tubuh, narkoba juga akan merusak masa depan generasi muda.
Kepala Sekolah SMK N 1 Percut Sei Tuan, Usman Siregar menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang telah memilih sekolah mereka sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah.
“Semoga dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, peserta didik SMK N 1 Percut Sei Tuan lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya.













