Scroll untuk baca artikel

News

Mangkir 3 Kali, Pimpinan Kantor Capem Bank Plat Merah di Semendo Ditetapkan Sebagai DPO

169
×

Mangkir 3 Kali, Pimpinan Kantor Capem Bank Plat Merah di Semendo Ditetapkan Sebagai DPO

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan IH selaku pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024 sebagai DPO kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH kepada media melalui press rilisnya pada Rabu (07/1/2026).

“Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Pada Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, saat ini dalam proses pemberkasan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 saksi dan 1 orang Tersangka inisial IH telah dilakukan 3 kali pemanggilan secara sah serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan tidak ada di tempat, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO per tanggal 31 Desember 2025,” kata vanny.

Baca Juga :  Sejumlah Tokoh Melayu Silaturahmi ke Sultan Deli, Usul Identitas dan Simbol Kemelayuan Dibuat dan Diabadikan

Vanny menjelaskan bahwa saat ini tim sedang mengihtung kerugian negara dengan estimasi mencapai Rp 11,5 Milyar akibat perbuatan para tersangka.

“Saat ini sedang dihitung kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp 11,5 Milyar,” beber Vanny.

Baca Juga :  Kapolres Lakukan Pengecekan Sarana Prasarana Personel Polres Nias Selatan Jelang Pilkada 2024

Selain itu kata Vanny, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yng terlibat ataupun yang menikmati hasil korupsi tersebut.

“Selain itu masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu Tersangka EH maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana,” ungkap Vanny.

Setelah Tahap I pemberkasan oleh Penyidik proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika setelah menerima dan meneliti berkas JPU berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah lengkap maka JPU akan menerbitkan P21 dan selanjutnya dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) lalu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Menyita Uang Rp 506 Milyar Lebih Kasus Korupsi Bank Plat Merah

Tak hanya ini, Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan terkait kasus kredit KUR fiktif di salah satu Bank plat merah yang berada di Kabupaten OKU Timur yang estimasi kerugian negara mencapai  Rp 49 Milyar.

“Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Kabupaten OKU Timur dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar  Rp 49 Milya,” ungkap Vanny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *