Lensa Mata Lahat – Pelaku Penganiayaan terhadap perempuan muda di Kabupaten Lahat pada tanggal 2 April 2024 lalu bernama yensi di kompleks Perumahan griya Lematang Asri, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat belum juga di tangkap pihak kepolisian.
Kejadian tersebut bermula lantaran cemburu pada ibu muda bernama Yensi ini di karenakan ada mobil yang melintas di kediaman rumah sang pacar, seketika itu sang pacar marah-marah kepada yensi selaku pacar terlapor dan menuding bahwa yensi selingkuh.
“Yensi pun menjelaskan bahwa dia tidak keluar rumah di waktu itu, mengenai mobil lewat di depan rumahnya dia tidak kenal, tetapi pelaku tidak percaya,” kata pelapor
Kekerasan itu bermula ketika yensi melemparkan butiran batu kecil ke arah pelaku, sontak pelaku naik pitam terus memukuli yensi di tampar di Jambak dan di benturkan ke dinding aspal sehingga mengakibat kan luka memar yang cukup serius.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan kuping, bahkan sampai saat ini masih trauma berat atas kejadian tersebut tindak kekerasan itu bukan hanya satu kali ini.
Lanjut kata korban, bahkan pernah mata saya di colok sampai mengakibatkan bengkak,di tendang,di cekik, kekerasan seperti itu sudah beberapa kali terulang.
Atas perbuatan pelaku, Yensi langsung melapor ke Polres Lahat dengan Nomor Laporan : LP/B/82/IV/2024/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN pada tanggal 02 April 2024 sekira pukul 14:05 WIB.
Harapan yensi selaku korban, meminta agar aparat penegak hukum (APH) Polres Lahat untuk bisa secepat menangkap pelaku ditindak lanjuti perbuatannya.
“Selamo ini masih biso ku tahan kak apo yang dio laku ke Samo aku,setiap aku melawan Dio pecak nak ngancam nak bunuh aku, jadi aku takut nak ngadu, tapi untuk hari ini aku berani melapor ke Dio ke polisi, Karno aku lak dak tahan lagi di sikso ole Dio tu,” tuturnya.
Terakhir kata korban “sangat mengharapkan agar pelaku di tangkap dan di hukum seberat beratnya, sesuai dengan undang undang yang berlaku yaitu 351 ayat 1 dan pidana penjara selama 2 tahun denda seratus juta rupiah dan undang undang (PPA),” ujarnya.