Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Buron 2 Tahun, Kades Yang Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta Ditangkap

1007
×

Buron 2 Tahun, Kades Yang Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Lampung – Seorang Kepala Desa yang menjadi buronan sejak 2022 ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur. Dia ditangkap karena korupsi anggaran dana desa tahun 2022 sebesar Rp 635.565.400.

Adapun identitas tersangka yakni Tardianto Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Rizal Muchtar mengatakan Tardianto ditangkap di Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024).

“Tersangka TN ini buron sejak 2022 atas kasus korupsi Dana Desa Marga Batin sebesar Rp 635.565.400. Dia berhasil ditangkap di Jakarta Timur pada Selasa malam,” kata dia, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga :  Polisi Akan Periksa PT Bukara, Kadis LHK Sumut : Buang Spent Bleacing Earth Sembarangan Langgar UU Lingkungan Hidup

Rizal menjelaskan, Tardianto yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Marga menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.360.073.000 untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Namun, itu rupanya digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Anggaran Dana Desa sebesar Rp 1.360.073.000 pun keluar di triwulan I dan II. Uang itu dicairkan oleh dia dan bendaharanya, namun dia beralasan untuk menggunakan uang itu terlebih dahulu dan dijanjikan akan diganti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Dana Nasabah Salah Satu Bank Plat Merah di Palembang Masuk Tahap II

Kemudian lanjut dia, hingga pada bulan Desember 2022, Tardianto belum bisa mengembalikan uang yang telah dikuasainya sehingga dia melarikan diri dari desa tersebut.

“Pada bulan Desember 2022, yang bersangkutan ini pergi dari desa itu karena tidak bisa membayarkan uang anggaran yang sebelumnya telah dikuasainya,” ujar Rizal.

Baca Juga :  Polsek Gunungpati Amankan Pelaku Begal Payudara

“Tardianto telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Timur, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *