Lensa Mata OKU Selatan – Polsek Banding Agung tangkap pelaku penipuan di Toko Mas Sinar Ogan di Kelurahan Simpang Sender Kecamatan BPRRT, Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 10.05 WIB.
Akibat kejadian tersebut, Hengki pemilik Toko Mas Sinar Ogan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banding Agung dengan nomor : LP /B /14 /II/2024 /SPKT /SEKBDA/ RESOKUS/POLDASUMSEL.
Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut Kapolsek Banding Agung Iptu Hartono bersama-sama dengan Kanit Pidum Ipda Doni dan Kanit Reskrim Ipda Redi langsung mendatangi TKP dan mencari informasi tentang ciri pelaku.
Personel Kepolisian berhasil mendapatkan informasi tentang pelaku berinisal S (49) berasal dari Cianjur. Dari informasi yang didapat pelaku kabur ke arah Muara Dua dan diperkirakan akan melakukan lagi penipuan di toko emas lainnya.
Setelah berkoordinasi dengan Kasat
Reskrim Polres Oku Selatan dan Polsek Muara Dua, dilakukan penyelidikan di seputaran toko emas muara dua. Dan benar saja pelaku akan kembali melakukan penipuan di salah satu toko emas.
Kemudian anggota Polsek Muara Dua dan anggota unit Pidum Satreskrim OKUS berhasil mengamankan pelaku di salah satu toko emas yang berada di Muara Dua. Pelakupun diamankan dan di bawa ke Polsek Banding Agung untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Banding Agung Iptu Hartono menyampaikan modus yang dilakukan pelaku dengan menukar emas yang akan dijualnya dengan yang palsu setelah terjadi kesepakatan harga.
“Pelaku datang ke Toko Mas Sinar Ogan yang berlokasi di Kelurahan Simpang Sender dengan tujuan untuk menjualkan cincin emas seberat 18,8 gram kepada korban, kemudian korban memeriksa emas tersebut untuk memastikan keaslian kadar emas tersebut, setelah meyakini keaslian emas tersebut antara pelaku dan korban terjadi kesepakatan harga dan pihak toko emas bersedia membeli emas tersebut senilai Rp.11.250.000,- (sebelas juta duaratus lima puluh ribu rupiah), saat akan dilakukan pembayaran pelaku menukar emas tersebut dengan menggunakan emas tiruan,” tutur Kapolsek Banding Agung.
“Tanpa disadari oleh korban, emas yang diserahkan ternyata bukan yang asli melainkan telah ditukar, setelah pelaku mengambil uang pembayaran lalu pergi meninggalkan TKP, sekitar lima menit kemudian korban baru menyadari jika emas yang diterima korban tersebut merupakan emas tiruan/emas palsu, kemudian korban menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah cincin emas seberat 18,8 gram, 1 buah cincin emas seberat 18,8 gram diduga palsu, 1 lembar surat emas diduga palsu, 1 unit sepeda motor merk Vario warna hitam.








