Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejari Aceh Barat Daya Sidik Kerugian Perekonomian Negara Pada Perusahaan Sawit PT CA

1489
×

Kejari Aceh Barat Daya Sidik Kerugian Perekonomian Negara Pada Perusahaan Sawit PT CA

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta || Tim Jaksa Penyelidik Pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melaksanakan pra ekspose dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT. CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (11/03/2023).

Dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyelidik, perkara dimaksud resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan PT. CA sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01 Tahun 1990 tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam (SDA) dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20%-30%, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10.172.592.653.000.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM dan Premi Asuransi Dwiguna

“Dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 HA, PT. CA sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01 Tahun 1990 tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam (SDA) dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20%-30%, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10.172.592.653.000”, ujar Kapuspenkum dalam press rilis Kejagung

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunung Sitoli

Lanjut Kapuspenkum, PT. CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS kelapa sawit secara tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 HA yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan Plt. Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.

“PT. CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS kelapa sawit secara tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 HA yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan Plt. Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, sehingga PT. CA leluasa untuk melakukan pengelolaan. Akibat dari perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp184.000.000.000 (berdasarkan hasil penghitungan sementara)”, tutupnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Penyidik Kejati Aceh dan Kejari Aceh Barat Daya Geledah Kantor PT Cemerlang Abadi

Hasil penyelidikan diperoleh dengan melakukan permintaan keterangan terhadap 32 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kepala Desa / Mantan Kepala Desa, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (DPRK Abdya), Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut, ahli kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), ahli lingkungan dari IPB, dan ahli hukum agraria dari Universitas Airlangga, serta beberapa dokumen. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *