Lensa Mata Jakarta || Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlangsung Senin (3/7/2023).
Rapat Panja tersebut menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun dari APBN.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan hal tersebut dalam rapat di kompleks parlemen.
“Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya, Pak ya?” ujarnya, dikutip dalam tayangan live streaming YouTube Baleg DPR RI,
Mayoritas fraksi menyepakati usulan tersebut untuk masuk naskah RUU Desa sebelum nantinya akan dibahas bersama pemerintah.
Adapun sejumlah partai yang menyepakati usulan tersebut antara lain Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Sedangkan Fraksi PDIP mengusulkan kenaikan hanya di angka 15 persen, lalu PKB mengusulkan naik hingga 30 persen.
Sementara itu, wakil NasDem absen dalam rapat.
Lebih lanjut, Supratman menyebut dana yang diterima desa dari transfer dana desa saat ini berada di angka Rp1 miliar. Dengan usulan kenaikan 20 persen, maka dana desa nantinya bisa naik hingga hampir Rp2 miliar.
“Kalau kita naikkan menjadi 20 persen, maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp2 miliar itu, itu tercapai,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Panja RUU Desa dari Fraksi PKB, Abdul Wahid mengusulkan agar kenaikan dana desa naik hingga 30 persen atau Rp5 miliar per desa. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut sesuai untuk mendorong kemandirian dana fisal desa.
Kendati telah disepakati mayoritas fraksi, sejumlah poin revisi dalam UU Desa masih akan dibahas bersama pemerintah. Hasil rapat tersebut juga harus dibawa ke paripurna terlebih dahulu untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif.(LM/Indra)