Lensa Mata Medan – Pelaku pembacokan Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang berinisial APL alias Kepot (43) akhirnya di tangkap tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama dengan Polres Sergai di kawasan Jalan Pancing, Sabtu (24/05/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Alhamdulillah puji tuhan sekira pukul 04.35 WIB pelaku utama sudah diamankan. Selanjutnya tim akan mengejar satu pelaku lainnya beserta barang bukti ke galang,” ungkap salah satu anggota tim gabungan.
Kepot merupakan warga Dusun V Desa Pisang Pala Kecamatan Galang. Kepot juga merupakan Ketua Ormas Pemuda Pancasila di Kecamatan Galang. Setelah ditangkap, Kepot dibawa langsung ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepot mengakui perbuatannya dikarenakan kesal dengan korban Jhon Wesli Sinaga yang disebut-sebut terus meminta sejumlah uang kepadanya dalam beberapa perkara hukum yang ditanganinya.
“Kepot merasa jengkel karena meskipun perkara sudah diputus, dia masih dimintai uang oleh jaksa JWS. Ini yang kemudian memicu amarah pelaku hingga nekat melakukan pembacokan,” ungkap sumber kepolisian yang dikutip dari berbagai sumber media.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting membantah tudingan Jaksa Jhon Wesli Sinaga meminta sejumlah uang untuk penanganan perkara.
“Itu tidak benar. Alibi pelaku. Kita jangan terpana dengan ucapan pelaku, bisa jadi mencari pembenaran,” ungkap Adre kepada media lensamata.id, Minggu (25/05/2025).
Adre juga mengatakan Jhon Wesli Sinaga telah mengakui tidak pernah meminta apapun kepada Kepot. Ia juga menyampaikan bahwasannya itu fitnah.
“Dan pengakuan JWS bahwa dirinya tidak pernah meminta apapun, apalagi kepada pelaku tsb. Dan bagaimanapun itu, peristiwa penganiayaan berat itu adalah Pidana sehingga harus diproses hukum. Sudaj sering aparat hukum di fitnah. Sudah dianiya dan difitnah.
Lanjut Adre, Jhon Wesli Sinaga sudah menjalani operasi putus tulang pasca pembacokan yang dilakukan oleh Kepot dan dalam penanganan intensif.
“Dapat kami sampaikan bahwa perkembangan, John Wesli telah di operasi putus tulang akibat penganiayaan berat dan saat ini tetap dalam penanganan medis yang intensif,” tutupnya.
Kasi Intel Deli Serdang, Boy Amali saat dikonfirmasi perihal yang sama menyampaikan dengan tegas bahwa hal tersebut tidaklah benar dan mengada-ngada.
“Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan mengada-ngada. Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, semua perkara AFN (salah satu pelaku) yang ditangani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2024, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus yang berhubungan dengan AFN,” ujar Boy melalui press releasenya.
Dalam press release tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengecam keras pihak-pihak yang menghambat dan menjatuhkan nama baik dari Jaksa Jhon Wesli Sinaga terlebih seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
“Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengecam keras pihak-pihak yang menghambat dan menjatuhkan nama baik dari Jaksa Jhon Wesli Sinaga terlebih seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Deli Serdang karena tindakan meminta imbalan atas penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan tugas sesuai asas hukum dan prinsip-prinsip profesional dalam bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ungkap Boy.
Ia juga menyampaikan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan pihak-pihak terkait masih melakukan pendalaman motif pembacokan tersebut.
“Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan pihak-pihak terkait masih melakukan pendalaman motif sebenarnya dari pelaku. Kejaksaan Negeri Deli Serdang masih tetap berpegangan bahwa motif pelaku adalah terkait dengan balas dendam dalam hal kasus yang ditangani oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga,” ujarnya.