Scroll untuk baca artikel
News

Perlunya Tindakan Tegas Semua Pihak, SPBU Pertamina 44.513.23 Penaruban Weleri Kendal Masih Nekad Layani Pengangsu BBM Subsidi

1499
×

Perlunya Tindakan Tegas Semua Pihak, SPBU Pertamina 44.513.23 Penaruban Weleri Kendal Masih Nekad Layani Pengangsu BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Kendal – Kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar masih saja marak dan terjadi setelah masa transisi pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo padahal sudah jelas seperti yang Presiden Prabowo sampaikan saat pidato acara sumpah jabatan beberapa waktu lalu segala kegiatan Ilegal apalagi yang merugikan masyarakat akan di berantas sampai ke akar-akarnya.

Seperti yang terlihat dan terpantau tepatnya SPBU Pertamina 44.513.23 Penaruban Weleri Kabupaten Kendal masih saja bandel layani pengangsu BBM Subsidi yakni jenis Solar pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 10.40 WIB.

SPBU yang beralamatkan di Jl. Raya Utama Barat No.337, Karangtengan, Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51355. Masih saja nekad melayani pengisian BBM Subsidi Jenis Solar dengan Modus mengisi secara normal dan di lakukan secara bolak balik dengan cara mengganti plat nomor yang berbeda-beda yang telah di siapkan termasuk dengan barcode nya.

Baca Juga :  Hingga Pertengahan April 2024, Kejati Sumut Sudah Hentikan 24 Perkara Dengan RJ

Dari pantauan di lokasi SPBU Pertamina 44.513.23 Penaruban terlihat 2 Truck Dump yang salah satunya plat depan dan belakang berbeda. Truck warna Merah Putih plat depan dengan nomor H 1451 OI dan plat belakang AA 1501 LC membuat awak media tribuncakra yang kebetulan ke toilet penasaran dan curiga mendekat dan menanyakan kepada supir Truck tersebut.

Baca Juga :  Cabjari Labuhan Deli Amankan DPO Terpidana Korupsi Retribusi Sampah

Selang berapa lama datang ke lokasi SPBU Penaruban, 1 armada truck dump warna Hijau dengan supir yang mengaku bernama Eko, saat menyampaikan kepada awak media Eko mengatakan jika armada-armada ini adalah milik Gondrong dan yang mengkoordinir adalah Yaya, singkat nya kemudian kedua armada pengangsu tersebut pergi meninggalkan lokasi SPBU Pertamina 44.513.23 Penaruban.

Dari supir Eko menyampaikan dan mengarahkan untuk langsung ke gudang saja yang beralamatkan di Jalan Lingkar Weleri, nanti sama pak munadi saja mas,” tuturnya sebelum meninggalkan lokasi.

Seakan tidak ada efek jera bagi para pelaku, padahal sudah banyak sekali kasus terkait penyalahgunaan BBM Susidi. Baik itu jenis pertalite maupun jenis solar hingga membuat pelakunya di pidana.

Baca Juga :  Aksi di Mapoldasu, BEM UMN AW Medan Desak Tangkap Pemilik PT Super Andalas Plastik & PT Cakra Sukses Logamindo

Seperti yang tertuang dalam Pasal 55 Undang – Undang migas, setiap orang yang terlibat juga menyalahgunakan maupun Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar Rupiah.

Sampai berita ini di tayangkan awak media berharap semua pihak terkait, baik itu dari Polres Kendal, Polda Jateng hingga BPH Migas Pertamina untuk dapat melakukan tindakan tegas kepada pelakunya khususnya di wilayah Kabupaten Kendal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Langit New Delhi tampak cerah pada 26 Januari 2025 ketika India merayakan Hari Republik ke-76 dengan mengusung tema “Swarnim Bharat: Virasat aur Vikas” (India Emas: Warisan dan Kemajuan). Pada kesempatan bersejarah tersebut,…