Lensa Mata Mesuji || PLN mengapresiasi kepolisian yang mengamankan tujuh oknum pemasang listrik secara ilegal di Kawasan Hutan Register 45.
“Kami dari PLN tentu mengapresiasi tindakan dari kepolisian yang telah mengamankan tujuh oknum tersebut,” ujar Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung, Darman Saputra, senen (19/6/2023).
Selain itu, Darman merasa ada yang harus dijelaskan terkait penangkapan tujuh oknum tersebut.
Pihaknya sendiri telah melakukan penelusuran identitas terhadap tujuh oknum.
Menurutnya tujuh oknum itu bukanlah karyawan ataupun pegawai dari PLN.
Maka dari itu, tindakan yang dilakukan juga bukan atas dasar perintah PLN untuk melakukan pemasangan aliran listrik di Kawasan Register 45, Mesuji Lampung.
“PLN sendiri melarang keras perbuatan seperti itu kepada karyawan ataupun pegawai PLN,” ucapnya.
Menurut Darman, ulah tujuh oknum tersebut merugikan pihak PLN secara citra perusahaan.
Kemudian kerugian lainya adalah aliran listrik yang disalahgunakan
Terkait penggunaan logo PLN di kendaraan yang digunakan oleh oknum tanpa izin juga bakal ada sanksi nya.
Sebab, ungkap Darman penggunaan logo sendiri diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apa yang telah diperbuat oleh tujuh oknum tersebut kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian dan berharap kepolisian dapat segera mengungkapnya,” terangnya.
Sebelumnya, Jajaran Polres Mesuji menangkap sebanyak tujuh orang yang diduga sedang memasang jaringan listrik di Kawasan Hutan Register 45.(LM/TOPAN)








