Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polda Sumut Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi

994
×

Polda Sumut Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap Jaringan Internasional Perdagangan satwa yang dilindungi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (27/9) dini hari.

Dari pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi itu diamankan seorang terduga yang menjadi kurir bernama Reza Heryadi (35) dengan barang bukti 2 ekor Orang Utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan.

Baca Juga :  Basmi Bandit Narkoba, Polres Tebing Tinggi Tangkap 17 Pelaku

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi jaringan internasional itu bekerja sama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

Baca Juga :  Proyek Rest Area di Kelambir 5 Diduga Tak Sesuai Bestek, Poldasu dan Kejatisu Diminta Turun Tangan

“Ada dua ekor Orang Utan yang dilindungi berhasil diselamatkan,” katanya, Jumat (29/9).

Hadi menerangkan, pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya.

Baca Juga :  Seorang Gadis Pengguna Narkoba Diringkus Polisi di Siborongborong

“Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor Orang Uta sudah dititip dan dirawat di BKSDA Prov. Sumut,” pungkasnya.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *