Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polda Sumut Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi

957
×

Polda Sumut Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap Jaringan Internasional Perdagangan satwa yang dilindungi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (27/9) dini hari.

Dari pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi itu diamankan seorang terduga yang menjadi kurir bernama Reza Heryadi (35) dengan barang bukti 2 ekor Orang Utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Tim Satreskrim Medan Labuhan Tangkap Otak Penculikan dan Penganiayaan di Marelan

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi jaringan internasional itu bekerja sama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

Baca Juga :  DPP GARANSI Lakukan Aksi Demo Didepan Mapolda SUMUT dan Kantor BPPW Bongkar Dugaan Korupsi Proyek IPA Rp 60 Miliar di Bilah Hilir Labuhanbatu

“Ada dua ekor Orang Utan yang dilindungi berhasil diselamatkan,” katanya, Jumat (29/9).

Hadi menerangkan, pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya.

Baca Juga :  Polres Nias Selatan Ikut Ambil Bagian Dalam Kegiatan di Polda Sumut

“Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor Orang Uta sudah dititip dan dirawat di BKSDA Prov. Sumut,” pungkasnya.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *