Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Polda Sumut Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi

916
×

Polda Sumut Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap Jaringan Internasional Perdagangan satwa yang dilindungi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (27/9) dini hari.

Dari pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi itu diamankan seorang terduga yang menjadi kurir bernama Reza Heryadi (35) dengan barang bukti 2 ekor Orang Utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi jaringan internasional itu bekerja sama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

Baca Juga :  Buron 10 Tahun Kasus Narkotika, Sulaiman Diciduk Tim Tabur Kejati Sumut di Rumahnya

“Ada dua ekor Orang Utan yang dilindungi berhasil diselamatkan,” katanya, Jumat (29/9).

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Operasi Patuh Toba 2023, 1.345 Personil Gabungan diturunkan, Ini sasarannya!

Hadi menerangkan, pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya.

Baca Juga :  Polisi Bersama Masyarakat Kejar Pelaku Pencurian Ternak, Pelaku Tinggalkan BB Sapi Curian dan Mobil Pengangkut

“Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor Orang Uta sudah dititip dan dirawat di BKSDA Prov. Sumut,” pungkasnya.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *