Lensa Mata Sulawesi Selatan || Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022, Rabu (16/8/2023).
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi melalui press rilisnya mengatakan kedua tersangka tersebut HM dan WAN.
“2 tersangka yang ditetapkan penyidik Pidsus yaitu HM selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao dan WAN selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao. WAN sudah ditahan dalam perkara lain”, ujar Soetarmi.
HM dan WAN ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 201/P.4/Fd.1/08/2023 dan Nomor : 200/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 145/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Agustus 2023 s/d Tanggal 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar.
Sedangkan terhadap tersangka WAN ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja.
HM dan WAN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit di Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022.
Lanjut Soetarmi, atas perbuatan tersangka Pt Pegadaian Cabang Rantepao mengalami kerugian sekitar Rp 1.218.419.490 (Satu milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
“Atas perbuatan tersangka, PT Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 s/d 2022 yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp.1.218.419.490,- (Satu milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah)”, tuturnya.
HM sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro menyalahgunakan jabatannya bersama-sama dengan WAN sebagai Tenaga Pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao melakukan perbuatan berupa Kredit Fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi, Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan, Penggelapan Klaim Asuransi Mikro, dan Menahan Angsuran.
Terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.
Pasal sangkaan PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. SUBSIDAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(LM/An)














