Lensa Mata Taput – Seorang gadis diringkus aparat Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara saat hendak ke sebuah kafe di Siborongborong, Tapanuli Utara untuk mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.
Tersangka RSRM (20) warga Jalan Balige – Siborongborong, Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong itu, ditangkap Jumat 26 April 2024.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Sabtu (27/4/2024), kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka RSRM berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah itu petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat tersangka sedang berjalan menuju sebuah kafe, petugas mengamankanya dan mekakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak lima butir di dalam tas yang disimpan di kotak sisir elektrik.
Tersangka lalu diboyong ke Polres Taput untuk dimintai keterangan. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku pil ekstasi itu miliknya yang dibeli dari seseorang dari kecamatan Balige kabupaten Toba.
“Pengakuan tersangka, dia hendak ke kafe untuk senang-senang sambil menikmati pil ekstasi yang sengaja dibawanya,” ujar Aiptu W Baringbing.
Tersangka sudah ditahan dan dikenakan melanggar pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.














