Lensa Mata Taput – Penyebab kematian seorang pegawai Akademi Keperawatan (Akper) Tarutung, Monika Hutauruk (45), warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara, berhasil diungkap oleh Polres Taput.
Korban yang ditemukan tewas di asrama Akper Tarutung di Jl Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Taput, pada Jumat 30 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB, bukan karena penyakit jantung tetapi korban pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, didampingi Waka Polres, Kompol SP Anak Ampun, Kasat Reskrim, AKP Delianto Habeahaan, Kasi Humas, Aiptu W Baringbing, saat konferensi pers, Senin (2/9/2024 ).
Kapolres Taput menjelaskan, korban ditemukan meninggal dunia di asrama Akper Tarutung setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi yang bernama Faisal.
Setelah mendapat laporan, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di TKP, tubuh korban ditemukan dengan posisi terlentang, mulut dan hidung mengeluarkan darah.
“Saat divisum di Rumah Sakit Tarutung, hasilnya diduga kuat bahwa korban meninggal dunia akibat perbuatan tindak pidana. Kematian korban sudah lebih dari 48 jam saat ditemukan,” jelas Kapolres Taput.
Lanjut Kapolres, awalnya keluarga korban tidak curiga kematian korban bukan karena pembunuhan. Bahkan keluarga menganggap korban meninggal karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak dilakukan otopsi.
Namun pihak kepolisian tetap mengupayakan agar dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan.
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Pelaku yang membunuh korban, yakni Boy Sandi Hutauruk (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Taput, akhirnya berhasil ditangkap Sabtu 31 Agustus 2024.
Setelah pelaku diperiksa, ia mengakui telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara pelaku dengan korban sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Bahkan sebelum dibunuh, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban. Setelah selesai berhubungan, korban dan pelaku terlibat pertengkaran dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp 3 juta yang ditagih paksa oleh korban.
Pelaku emosi lalu mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat tenaga. Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku melarikan diri dari pintu depan dengan meninggalkan korban yang sudah tewas terlentang di lantai.
Korban merupakan pegawai yayasan di kampus Akper tersebut. Tinggal sendiri karena sudah pisah ranjang dengan istrinya yang berada di Batam.
Saat ini tersangka sudah ditahan, dikenakan melanggar pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.