Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara 7 M , Mantan Kepala BPKAD Takalar Diserahkan ke Kejati Sulsel

2708
×

Rugikan Negara 7 M , Mantan Kepala BPKAD Takalar Diserahkan ke Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sulsel || Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020, Kamis (27/04).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Lеоnаrd Ebеn Ezer Sіmаnjuntаk mеlаluі Kаѕі Pеnkum Kejati SulSеl Soetarmi, SH.MH mеngаtаkаn tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar atas nama Tersangka GM mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Geledah Kanwil BPN Terkait Dugaan Mafia Tanah Untuk Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis Nasional

“Tersangka GM merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar yang tersangkut kasus dugaan korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut”, ujar Soetarmi pada press rilisnya.

Lanjutnya, tersangka GM dikenakan undang-undang Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  Mantan Dirut PDAM Makassar Dituntut 2,6 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Tersangka GM juga mendapatkan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Bea Cukai Medan Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta

Tersangka GM merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar rencananya akan melimpahkan perkara tersangka GM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar pada tanggal 2 Mei 2023.(Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *