Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp 137 Miliar, 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang Segera Disidang

148
×

Rugikan Negara Rp 137 Miliar, 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang Segera Disidang

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serahkan 4 tersangka dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di kawasan Pasar Cinde Palembang ke Kejari Palembang, Kamis (2/10/2025).

Perkara dugaan korupsi tersebut merupakan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 dengan Kerugian Keuangan Negara yang telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40.

Baca Juga :  Pelaku Pemerasan di Binjai yang Viral di Medsos Berhasil Diamankan, Begini Kronologinya

Adapun keempat tersangka yang dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) yaitu AN, H, EH dan RY.

“Keempat tersangka Tahap II yaitu mantan Gubernur Sumatera Selatan (AN), mantan Walikota Palembang (H), Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (EH) dan Kepala Cabang PT MB (RY),” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Baca Juga :  Ngaku Jaksa JAM Intel, BA Diamankan Kejati Sumsel, Ternyata Oknum PNS Aktif

Vanny juga mengatakan bahwa ada tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah dilakukan pencekalan sejak 02 Juli 2025 lalu.

“Sedangkan Tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan Pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025,” beber Vanny.

Baca Juga :  Guru dan Komite SDN 078356 Hilitobara Laporkan Kasek, Ini Jawaban Kejari Nias Selatan

Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *