Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Saat Meliput 303, Wartawan di Lamongan Dianiaya 12 Orang Diduga Diantaranya Oknum Anggota TNI

1223
×

Saat Meliput 303, Wartawan di Lamongan Dianiaya 12 Orang Diduga Diantaranya Oknum Anggota TNI

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Lamongan – Telah terjadi tindak kekerasan terhadap Profesi Wartawan di Kabupaten Lamongan. Kali ini di alami (SE) Kepala Biro (Kabiro Lamongan) media online, penganiayaan tersebut,terjadi Dusun Jetis Desa Kedungpring, Minggu (17/12/23).

Menurut Informasi, Awalnya dirinya melakukan liputan adanya perjudian sabung ayam yang diberikan data oleh narasumber, lokasi kalangan sabung ayam dan dadu berada di Dusun Jetis Desa Kedungpring.

Kronologi, saat itu (SE) datang langsung menuju titik lokasi perjudian sabung ayam itu jelas terlihat, di sana juga banyak mobil dan sepeda motor terparkir rapi. Saat itu dia didatangi oleh petugas parkir dan di tanya dari mana. (SE) menjawab bahwa dia dari media.

Baca Juga :  Mantan Dirut PT GTS Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

Dan saat itu juga petugas parkir tersebut memberikan amplop padanya, tapi korban tidak mau.”Berlanjut dia pergi menuju rumah Kades Kedungpring, dan bermaksud konfirmasi ke Kades Kedungpring. Entah mungkin Kades kehabisan kata untuk menjawab, kemudian Kades Kedungpring (JV) ini menghubungi pihak kalangan judi ayam,” ujar korban.

Setelah itu datang sekelompok 12 orang yang tiba tiba melakukan aksi kekerasan kepada (SE), yang di duga di lakukan oleh pentolan dan pemimpin juga bos dari pembackup kalangan judi sabung ayam Kedungpring, yang menurut informasi pentolan ini adalah salah satu oknum TNI aktif .

Baca Juga :  JPU Limpahkan Berkas Perkara Direktur PT Indosurya Inti Finance ke Tahap 2 Terkait Pemalsuan Dokumen

Merasa di ancam keselamatannya dan mengalami tindak kekerasan yang di lakukan oleh beberapa oknum yang mengeroyoknya tersebut, akhirnya korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya, ke Polres Lamongan. (17/12) didampingi rekan seprofesi media lainnya, Paparnya.

”(DE), laporan kami sudah terima pihak SPKT Polres Lamongan dengan nomor STTLP/376/XII/2023/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR. Tertanggal 17 Desember 2023 hari Minggu pukul 16.00 WIB.

DE mengatakan, kita akan kawal kasus ini sampai selesai,dan masih menunggu hasil dari lidik pihak Polres Lamongan selaku Penegak Hukum. Disampaikannya kepada Redaksi.

Baca Juga :  Jelang HBA yang ke-63, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 7 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Kejadian Pengeroyokan Profesi Wartawan disaat meliput, dapat Sorotan Aktivis Jawa Timur Indra Susanto. Hal ini sangat di sayangkan sekali, Tindakan Oknum TNI bersama preman kalangan sabung ayam/perjudian telah mencederai Peran seorang TNI.

Seharusnya tidak sepatutnya memberikan contoh buruk kepada masyarakat atau Profesi Jurnalis.

Seorang Jurnalis dalam mencari berita sudah di lindungi UUD. Pers Adalah Profesi yang benar-benar mulia,dan di akui pemerintah sebagai Pilar Ke 4 Negara. Pengertian pers Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber : fakta88.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *