Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sempat Buron, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Diamankan Tim Tabur Kejagung

1693
×

Sempat Buron, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Diamankan Tim Tabur Kejagung

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta || Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MA (44) di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari asal Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, Kamis (1/6) sekitar pukul 19:16 WIB.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada press rilisnya mengatakan bahwa MA merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama.

“MA merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Tahun Anggaran 2018 senilai Rp150.000.000 Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari”, ucapnya.

Baca Juga :  Ini Kronologi Kasus Pria Bacok 3 Orang Anak di Percut Seituan

Lanjut Sumedana, MA diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga :  Dalam Rangka Sosialisasi Organisasi, JAM Pidmil Melakukan Kunjungan ke Kasal TNI Angkatan Laut

“MA diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021”, katanya.

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima.

Baca Juga :  Terdakwa Dugaan Korupsi PT ASABRI di Tuntut 7 Tahun Penjara

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *