Lensa Mata Jakarta || Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MA (44) di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari asal Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, Kamis (1/6) sekitar pukul 19:16 WIB.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada press rilisnya mengatakan bahwa MA merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama.
“MA merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Tahun Anggaran 2018 senilai Rp150.000.000 Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari”, ucapnya.
Lanjut Sumedana, MA diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.
“MA diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021”, katanya.
Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(LM/An)