Hukum & Kriminal

Sempat DPO, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulteng Diamankan Tim Tabur Kejagung

899
×

Sempat DPO, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulteng Diamankan Tim Tabur Kejagung

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial YB (46) asal Kejaksaan Negeri Palu di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/03/2023) sekitar pukul 18:20 WIB.

YB merupakan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah asal Partai Nasdem.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana membenarkan Tim Tabur dari Kejaksaan Agung telah mengamankan YB karena berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022 telah terbukti bersalah.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, YB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” ujar Dr Ketut Sumedana

Lanjut Kapuspenkum, YB dikenakan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 10 bulan.

“Terpidana dikenakan Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan”, tutupnya

YB sempat jadi Daftar Pencarian Orang atau sering disebut DPO karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, YB tidak datang memenuhi panggilan.

Baca Juga :  Satu Dari Puluhan Anggota Geng Motor Yang Bantai 4 Pelajar di Cemara Medan Ditangkap

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.

Baca Juga :  Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat Bekuk Pelaku Pencurian Mesin Pemotong Rumput

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Andry)