Scroll untuk baca artikel
News

Tak Sesuai Kebutuhan, BPK Temukan DPRD Tanjungbalai Beli HP Hingga Rp129 Juta, Ada Dugaan Markup Harga

2408
×

Tak Sesuai Kebutuhan, BPK Temukan DPRD Tanjungbalai Beli HP Hingga Rp129 Juta, Ada Dugaan Markup Harga

Sebarkan artikel ini

Pengadaan alat komunikasi telepon dilaksanakan secara elektronik (E-Purchasing) melalui sistem katalog elektronik (E-Catalogue) yang dilaksanakan oleh CV NG berdasarkan Surat Pesanan (SP) No. 12/SP-EPURC/PP/SEKWAN/XII 2023 tanggal 8 Desember 2023 senilai Rp 129.000.000,00 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia.

Adapun jumlah dan jenis merk alat komunikasi telepon/Handphone yang dibeli yaitu iPhone 11 64 GB warna hitam senilai Rp 9.000.000 dan 4 unit iPhone 14 Promax 512 GB bermacam warna senilai Rp 30.000.000 per unitnya.

Dari hasil penelusuran media di laman web tekno.kompas.com, harga untuk iPhone 11 64 GB berkisar diharga Rp 7.499.000 dan iPhone 14 Promax 512 GB Rp 25.999.000. Berbeda dengan harga pengadaan yang dianggarkan untuk pembelian Handphone tersebut.

Baca Juga :  Soal Temuan BPK Senilai Hampir Rp 1,5 M, Kadis SDABMBK Deli Serdang Terkesan Cuek, Kabidnya Akui Ada Yang Belum Dikembalikan

Pengadaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan telah diserahterimakan dari Direktur Utama CV NG kepada PPK Sekretariat DPRD, sesuai Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) No. 175/02/BAST.B EPURC-12/SETWAN/2023 tanggal 18 Desember 2023.

Baca Juga :  Temuan LHP BPK Miliaran Pajak Tak Tertagih akan Dilaporkan ke APH

Selanjutnya PPK menyerahkan kepada Pengurus Barang berdasarkan BAST Pengadaan Barang No. 175/1499.w Setwan/2023 tanggal 21 Desember 2023. Selanjutnya diserahterimakan kepada masing-masing Pemakai Barang & Aset Daerah yaitu Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD (2 orang), Sekretaris DPRD dan Analis Kebijakan Set. DPRD Kota Tanjungbalai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *