Lensa Mata Medan || Sidang kasus penganiyaan Ken Admiral yang dilakukan Aditya Hasibuan (anak AKBP Achiruddin Hasibuan) kembali digelar di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/7).
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menghadirkan saksi korban Ken Admiral dan orang tuanya untuk memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.
Dalam kesaksiannya, Ken Admiral mengatakan saat itu Ia mendatangi rumah Terdakwa Aditya lantaran sebelumnya di Jalan Ringroad Ia dipukuli oleh terdakwa dan mobilnya dirusak.
Singkat cerita saat di depan rumah, Ia diduga dianiaya oleh terdakwa yang mengakibatkan pelipisnya mengeluarkan darah akibat kepalanya diantukkan ke lantai.
“Saya dicekek sambil dipukul dengan posisi saya di bawah, saya minta tolong sama bang Rio untuk dipisah tapi bapaknya Terdakwa (AKBP) Achiruddin menghalanginya,” ucapnya.
Setalah dianiaya, kata Ken Admiral, AKBP Achiruddin menyuruh Ken dan teman-temannya masuk ke dalam rumah atau halaman. Dengan keadaan seperti itu dan ditodong tembak, mereka pun mengikuti kemauannya.
“Sampai di dalam kami duduk di rumput sementara AKBP Achiruddin duduk di atas Pondopo,” ucapnya.
Sedihnya, dengan muka yang berlumuran darah Ken Admiral hanya diberikan air dan tisu untuk membersihkan lukanya.
Lebih lanjut dikatakan Ken Admiral, karena sudah tidak tahan lagi menahan sakitnya, Ia meminta izin untuk pulang agar bisa mengobati lukanya. Namun, AKBP Achiruddin melarangnya dan menyuruh makan nasi goreng.
“Gak dikasih pulang pak, di suruh makan nasi goreng dulu. Dengan posisi seperti itu sudah hancur hati saya yang mulia,” ucapnya.
Selanjutnya, AKBP Achiruddin menyuruh Ken Admiral dan Terdakwa Aditya Hasibuan bersalam-salaman dan meminta agar kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan.
“Disitu divideo dan di foto pak, setelah itu baru kami pulang dan saya langsung berobat ke rumah sakit,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan media, setelah Ken Admiral memberikan kesaksian majelis hakim menskors persidangan hingga selesai makan siang dan dilanjutkan dengan keterangan saksi lainnya.
Diketahui bahwa dalam kasus ini, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan barang milik orang lain. (LM/An)