Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ken Admiral Tutup Wajah dan Telinga Saat Video Penganiayaan Diputar Kembali

1498
×

Ken Admiral Tutup Wajah dan Telinga Saat Video Penganiayaan Diputar Kembali

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Saksi korban Ken Admiral merasa trauma berat hingga menutup telingannya saat pemutaran barang bukti video penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/7/2023).

Persidangan perkara penganiayaan terdakwa Aditiya Hasibuan kembali digelar di PN Medan dalam agenda keterangan saksi-saksi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina memutar barang bukti video penganiayaan yang dilakulan Aditiya Hasibuan kepada saksi korban Ken Admiral.

Baca Juga :  Rugikan Negara Ratusan Juta, Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Ditangkap

Video tersebut, tampak diputar dimonitor persidangan dihadapan Majelis hakim, Penasihat Hukum (PH), terdakwa, JPU, saksi dan para pengunjung sidang.

Saat diputarnya vidio rekaman tersebut, terlihat awalnya Ken Admiral menundukan kepalanya.

Kemudian, Ken pun langsung menutup kedua telingannya dengan kedua jari jempolnya dan menutup wajahnya dengan menggunakan kedua tangannya.

Baca Juga :  Kejari Tanjungbalai Asahan Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Pengaspalan

Menurut pengakuannya dihadapan Majelis hakim, ia tidak ingin mendengar suara yang keluar dari dalam video tersebut karena merasa trauma akibat kejadian yang menimpa dirinya tersebut.

Terlihat dalam rekaman vidio tersebut, Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ken Admiral yang berada didalam mobil maupun berada di kediaman terdakwa.

Usai memutar rekaman video, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menanyakan kepada terdakwa Aditiya tentang kebenaran vidio tersebut.

Baca Juga :  Hakim PN Makassar Vonis 1 Tahun Penjara Eks Kepala BPKD Takalar, JPU Kejati Sulsel Menyatakan Pikir - Pikir

“Terdakwa, kejadian dalam rekaman layar tadi benar?,” tanya hakim.

“Benar yang mulia,” jawab terdakwa Aditiya Hasibuan sembari menganggukkan kepalanya.

Tak hanya itu, JPU juga menunjukan barang bukti lainnya berupa senjata laras panjang dan handphone milik terdakwa bersama teman terdakwa.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *