Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Membantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Maksimal Dituntut Pidana 1 tahun 9 Bulan Penjara Dan Denda Rp 52 Juta

1186
×

Membantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Maksimal Dituntut Pidana 1 tahun 9 Bulan Penjara Dan Denda Rp 52 Juta

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || AKBP Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan penjara karena dinilai terbukti membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menilai bahwa perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9).

Baca Juga :  Polda Sumsel Tangkap 7 Pelaku Curas Sadis yang Lukai Nasabah Bank

Selain itu, JPU juga menuntut, agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 dengan subsider 2 bulan kurungan, rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.

Setelah jaksa membacakan nota tuntutannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan dari terdakwa).

Baca Juga :  Ken Admiral Tutup Wajah dan Telinga Saat Video Penganiayaan Diputar Kembali

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya.

Hal tersebut dipertegas Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, bahwa JPU menuntut maksimal dengan Pidana 1 tahun Penjara dan 9 bulan, karena Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara dan Achiruddin kena Jo 56 yaitu dia memberi bantuan.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan Terpidana Penipuan Rp. 2,7 M

Bahkan, Ia terlihat seperti menyemangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *