Scroll untuk baca artikel
News

Aktivitas Tambang Galian C di Desa Ngabean-Boja Diduga Tak Berizin/Ilegal, Aparat Penegak Hukum Setempat Terkesan Tutup Mata

965
×

Aktivitas Tambang Galian C di Desa Ngabean-Boja Diduga Tak Berizin/Ilegal, Aparat Penegak Hukum Setempat Terkesan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Boja, Kab. Kendal – Mengingat pemberitaan dari beberapa media terkait tambang galian c yang menyalahi aturann dan tidak berijin, dengan menggunakan BBM jenis bio solar yang bersubsidi sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat penegak hukum dan pihak pihak terkait.

Dari hasil penelusuran awak media, pada Hari Selasa, (30/01), terdapat galian C yang di duga ilegal, tepatnya berada di Desa Gowok, Ngabean, Kec. Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Galian tersebut letaknya cukup dekat dengan bantaran kali dan area persawahan milik warga. Sehingga cukup membuat dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan warga desa tersebut.

Baca Juga :  Ketum OMBB Minta Polda Bengkulu Tindak Tegas Pelaku Galian Pasir Pantai Ilegal di Bengkulu Utara

Selain lahan, juga terdapat kritis permasalahan lain akibat dari aktivitas penambangan galian c tersebut, seperti terjadi perubahan topologi lahan serta memercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air ke tempat lain. Apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan, yang mana dengan adanya aktivitas tambang galian C tersebut, maka dapat menyebabkan dampak banjir bagi lahan milik warga setempat.

Baca Juga :  Galian C di Wilayah Kecamatan Singorojo Diduga Ilegal, Aparat Penegak Hukum Polres Kendal Seakan Tutup Mata

Dalam pantauan awak media di lapangan, terdapat sejumlah alat berat yang di gunakan untuk tambang galian C tersebut, yakni berupa excavator yang di duga bahan bakar yang di gunakan untuk menjalankan excavator tersebut menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.

Baca Juga :  Keren, Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi Sintesa

Saat di konfirmasi kepada penambang, galian C tersebut merupakan milik seseorang yang bernama *Rusmadi* di duga tambang galian C tersebut tidak mengantongi izin/ilegal.

Oleh karena itu, dengan adanya pemberitaan ini di harapkan Aparat Penegak Hukum Setempat, baik Polsek Boja, Polres Kendal, Maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas dengan menutup Tambang Galian C tersebut, jangan sampai di biarkan dan akan membawa dampak yang lebih besar untuk warga sekitar nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

  Lensa Mata.id, Tanjungbalai Berbagai upaya trus dilakukan Polres Tanjungbalai untuk menjaga keamanan yang ada di lingkungan masyarakat salah satunya dengan meningkatkan kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (siskamling). Oleh sebab itu,…