Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Berstatus Tersangka, Polrestabes Medan Belum Juga Tangkap Pelaku Kekerasan Anak

1013
×

Berstatus Tersangka, Polrestabes Medan Belum Juga Tangkap Pelaku Kekerasan Anak

Sebarkan artikel ini
Orangtua Korban Yang Didampingi Penasehat Hukum (LM Foto)

Lensa Mata Medan || Penasehat hukum dari korban penganiayaan seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial MMBD, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap tindakan oknum penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, inisial Aipda KP.

Ubat Riadi Pasaribu, SH., MH, penasehat hukum korban, menjelaskan bahwa semula pihak keluarga berharap akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di jalan M. Yusuf Jintan Gg Mesjid Percut Sei Tuan pada Jumat sore pukul 16.00 WIB. Seperti dijanjikan Penyidik PPA Polrestabes Medan.

Namun, rekonstruksi tersebut tidak terlaksana, dan penyidik PPA hanya melakukan pemeriksaan TKP.

Baca Juga :  Soal Mayat Wanita Yang Ditemukan Ternyata Sudah 3 Hari, Pejabat PT APA Diminta Mundur Karena Tak Profesional Kelola Bandara Kuala Namu

Ubat Riadi Pasaribu, SH., MH, yang didampingi oleh orang tua korban dan korban sendiri, yang masih duduk di bangku sekolah menengah, menekankan pentingnya proses penanganan kasus penganiayaan anak di bawah umur untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.

Sebagai kuasa hukum pelapor, Ubat Riadi Pasaribu, SH., MH, meminta kepada pihak Polrestabes Medan agar segera menangkap pelaku kekerasan terhadap anak yang sudah berstatus tersangka.

Baca Juga :  Sebar Video Asusila, Anak Dibawah Umur di Kabupaten Buru Ditangkap Polisi

Kasus ini telah dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 25 Maret 2023 dengan nomor STPLP/B/1015/III/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Kejadian ini dilaporkan oleh Suliwaty karena anak pelapor mengalami perlakuan tindakan kekerasan yang berujung pada kekerasan fisik dan trauma pada anak tersebut.

Ubat Riadi Pasaribu, SH., MH, menyatakan keprihatinannya atas lambatnya penanganan kasus ini, mengingat pelaku sudah berstatus tersangka.

Baca Juga :  Oknum Petugas Imigrasi Medan Dilaporkan ke Polisi, Buntut Dugaan Pelecehan

Dia berharap agar pihak Polrestabes Medan segera melakukan penahanan terhadap pelaku yang masih bebas berkeliaran.

Meskipun kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini telah berlangsung hampir tujuh bulan, kuasa hukum tersebut menegaskan pentingnya penahanan terhadap pelaku untuk memberikan keadilan kepada korban.

Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp dengan nomor 0823 6699 xxxx, Sabtu (21/10/2023) Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Gabby Gultom enggan berkomentar. (LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *