Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polsek Gunungpati Amankan Pelaku Begal Payudara

1023
×

Polsek Gunungpati Amankan Pelaku Begal Payudara

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Semarang – Polsek Gunungpati berhasil mengamankan AMA (14), pelaku begal payudara yang meresahkan masyarakat.

AMA berhasil di Amankan seusai melakukan perbuatan cabulnya terhadap FZN (20), seorang mahasiswi yang saat itu sedang berjalan kaki hendak berangkat kuliah.

Saat dikonfirmasi Awak Media, Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo melalui Kanitreskrim Iptu Endro Soegijarto membenarkan penangkapan pelaku begal payudara yang terjadi di depan Kos Wisma AROA, Gg. Goda Jl. Raya Banaran Rt 07 Rw 05 Kelurahan Sekaran Gunungpati Semarang, Jumat (23/2/2024) pukul 07.30 WIB.

Baca Juga :  Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Kapolsek Nurussalam Bersama Muspika Lakukan Patroli

“Bermula pada Jum’at 23 Februari 2024 sekira jam 07.15 wib, korban saat hendak berangkat kuliah dengan berjalan kaki. Dan Kemudian sekira jam 07.30 wib saat korban lewat depan Kos Wisma AROA melihat pelaku dengan menggunakan Jaket Hodie warna hitam, celana Panjang warna coklat dan memakai sepatu menghampiri dan memanggil korban dan seketika pelaku melancarkan aksi cabul nya dengan memegang payudara korban,” terang Iptu Endro Soegijarto, Minggu (25/2/2024).

Baca Juga :  Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Setelah itu korbanpun teriak minta tolong dan pelaku dengan cepat melarikan diri, dengan kejadian itu lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunugpati.

Mendapatkan laporan dari korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Gunungpati langsung melakukan penyelidikan. Berbekal alat bukti CCTV di seputar TKP. , Dan dibantu oleh Linmas dan warga sekitar lokasi kejadian, diketahui jika terduga pelaku adalah seorang Remaja yang tinggal di sekitaran wilayah yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Kembali Menetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT BA

“Setelah yakin keberadaan terduga pelaku, pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib, pelaku dapat diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Endro.

Selanjutnya terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Gunungpati. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ratus ribu lima ratus rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *