Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Nasabah Salah Satu Bank Plat Merah di Palembang Masuk Tahap II

1012
×

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Nasabah Salah Satu Bank Plat Merah di Palembang Masuk Tahap II

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H

Lensa Mata Palembang – AT tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah tahun 2022 sampai 2023 masuk Tahap II.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melalui press rilisnya pada Kamis (22/2/2024).

“AT tersangka perkara dugaan korupsi dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah tahun 2022 sampai 2023 telah masuk Tahap II dan akan segera disidangkan. AT merupakan mantan Pegawai salah satu Bank Plat Merah tersebut,” tutur Vanny.

Lanjut Vanny, mulai hari ini AT telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Palembang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.6.10/Ft.1/02/2024.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Naikkan Status Dugaan Korupsi Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan ke Penyidikan

“Tersangka AT dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024 di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Palembang,” tutur Vanny.

“Setelah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir,” sambungnya.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut Ciduk Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

“Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” tutupnya.

Sebelumnya, AT sudah di tetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023 lalu.

Atas perbuatan AT, Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 6.483.127.524 (enam Miliar empat ratus delapan puluh tiga juta serratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).

Tersangka AT dikenakan Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Oknum PNS Inspektorat Sumatera Selatan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *