Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Buron Selama 6 Tahun, Kejati Sumsel Amankan Terpidana Pengrusakan Barang

1819
×

Buron Selama 6 Tahun, Kejati Sumsel Amankan Terpidana Pengrusakan Barang

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dibantu oleh Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi E Adi Mulyawan. SH. MH serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil mengamankan Terpidana M. Yani alias Jenggo bin Yahya Nanang di Jl. Ratu Sianum Lrg Kenanga Palembang, Jum’at (15/12/2023).

Baca Juga :  Diduga Korupsi Uang Pajak Untuk Kebutuhan Pribadi, Kejari Medan Tetapkan Tersangka Dir Keuangan RSUP Adam Malik

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H memgatakan bahwa M. Yani alias Jenggo bin Yahya Nanang merupakan terpidana dalam Perkara Pengrusakan Barang.

Sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP,  terpidana divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 52/K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 6 (enam) tahun.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Yusri Buronan Kasus Korupsi dan TPPU PT Pertamina

Terpidana M. Yani alias Jenggo bin Yahya Nanang setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Sita Kendaraan Milik PT KMM Perkara Dugaan Korupsi Perindustrian Semen

Selanjutnya Terpidana M. Yani alias Jenggo bin Yahya Nanang pada hari ini segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *