Lensa Mata Papua Barat || Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penahanan terhadap tersangka YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021, Rabu (13/9/2023) sekitar Pukul 15:30 WIT.
Kajati Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum melalui Kasipenkum Kejati Papua Barat Billy A Wuisan, S.H., M.H mengatakan pada press rilisnya bahwa sebelumnya tersangka YMF pada tanggal 5 September 2023 lalu hendak dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik, namun saat dilakukan pemeriksaan Tersangka YMF mengalami sakit sehingga dilakukan pembantaran selanjutnya menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari.
“Sebelumnya tersangka YMF pada tanggal 5 September 2023 lalu hendak dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik, namun saat dilakukan pemeriksaan Tersangka YMF mengalami sakit sehingga dilakukan pembantaran selanjutnya menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari. Setelah 8 hari dirawat Tersangka YMF dinyatakan sehat oleh Dokter RSAL Manokwari,” ujar Billy.
Lanjut Billy, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka YMF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari.
“Tersangka YMF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari, selama 12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan 24 September 2023,” tuturnya.
Perbuatan Tersangka YMF mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh BPK RI.
Perbuatan Tersangka YMF disangka melanggar
Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(LM/An)












