Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Lagi, Kejari Sergai Kembalikan Kerugian Negara Rp260 Juta Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

1803
×

Lagi, Kejari Sergai Kembalikan Kerugian Negara Rp260 Juta Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sergai || Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengembalikan kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sergai.

Kali ini, kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara sebesar Rp260.132.626.

“Pengembalian (kerugian keuangan negara) ini dari perkara korupsi dana hibah di KPUD Sergai untuk terpidana Darma Eka Surbakti, yang langsung disetorkan ke kas negara sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI,” kata Kejari Sergai melalui Kasi Intel Romel Tarigan, didampingi Kasi Pidsus M Akbar Sirait, Kasubbag Bin Cristianto, serta tim penyidik Kejari Sergai, Jumat (14/4/2023), di kantor Kejari Sergai.

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020

Romel melanjutkan, pengembalian tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disetorkan ke kas negara terlebih dahulu sebesar Rp385.790.719, dan pengembalian dari terpidana Chairul Miftah Nasution sebesar Rp287.722.626, serta denda sebesar Rp50.000.000.

Baca Juga :  Lagi, Kejati Sumut Tahan Pimcab Bank Sumut Cabang Stabat Terkait Korupsi Rp 1,5 M

“Sehingga, total yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp983.645.971,” jelas Romel.

Diketahui sebelumnya, Kejari Sergai telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun anggaran 2019/2020 sebesar Rp36,5 miliar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Baca Juga :  Mantan Dirut PDAM Makassar Dituntut 2,6 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Ketiga tersangka yakni, Darma Eka Subakti yang saat itu menjabat Sekretaris KPUD Sergai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Chairul Miftah Nasution selaku pejabat PPK, Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *