Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Diduga Rugikan Negara Rp 414 Juta, Proyek IPAL 1,3 Miliar DLH Sumut 2020 di SIT Darul Hasan Padang Sidempuan Naik ke Penyidikan

2204
×

Diduga Rugikan Negara Rp 414 Juta, Proyek IPAL 1,3 Miliar DLH Sumut 2020 di SIT Darul Hasan Padang Sidempuan Naik ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Sekolah Islam Terpadu (SIT) Darul Hasan bernilai 1,3 miliar diduga ‘mengemplang’ uang negara sekitar Rp. 414 juta rupiah.

Proyek besutan Dinas Lingkungan Hidup Sumut (sekarang Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan,red) dikerjakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun 2020.

Temuan ini diperiksa jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan. Saat ini penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print -360/L.2.15:Fd.1/05/2023 tanggal 24 Mei 2023.

“Bahwa dari hasil gelar perkara tersebut didapat kesimpulan bahwa tim penyidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana dan dua alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kajari Padangsidimpuan melalui Kasi Intelijen, Yunius Zega, Senin (12/6/2023) dihubungi via ponselnya.

Baca Juga :  Buronan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat di Teluk Bintuni Berhasil Ditangkap

Dijelaskannya, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada DLH Sumut Sumut yang saat itu dipimpin Binsar Situmorang. Pejabat itu saat ini menjabat Staff Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.

Dugaan korupsi yang disidik Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Sidempuan ini Proyek di DLH Sumut pada kegiatan belanja Barang Kepada Masyarakat berupa Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Padang Sidempuan.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makasar Diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Kejari Makasar

“Proyek IPAL di SIT Darul Hasan beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjul Kelurahan Sabungan Jae Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru Kota Padang Sidempuan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 807/Dis.LH-SU/S/2020 tanggal 11 Maret 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.301.488.289 (satu milyar tiga ratus juta empat ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah),” jelas Yunius Zega di laman Whatsappnya.

Lanjutnya, namun pada kenyataannya dilapangan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan Kontrak sehingga ditemukan kekurangan volume dan IPAL tersebut tidak dapat difungsikan karena pihak sekolah tidak pernah mendapat pelatihan tentang pengoperasian IPAL tersebut.

Baca Juga :  Korban Penganiyaan dan Pengrusakan Berharap Kepada Polres Tanjab Barat Segera Tangkap Pelaku

“Pada saat tahap Penyelidikan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap PPK, rekanan, pengawas, Bendahara, dan Pihak lainnya,” pungkasnya.

Staff Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Gubernur Sumut Binsar Situmorang yang dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya tak tersambung. Beberapa kali dihubungi terdengar nada tak aktif di ponsel mantan Kadis Lingkungan Hidup Sumut itu. (LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *