Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

DitIntelkam Polda Sumsel Berhasil Amankan 10 Ton Minyak Ilegal

1180
×

DitIntelkam Polda Sumsel Berhasil Amankan 10 Ton Minyak Ilegal

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang || Direktorat Intelkam Polda Sumsel berhasil mengamankan satu unit mobil truk Mitsubishi colt diesel dengan No Pol BG 8065 KC warna kuning yang mengangkut tangki modifikasi berisi minyak olahan jenis bensin sebanyak 10 ton.

Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK MSI membenarkan bahwa pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 pukul 01.00 WIB, Kasubdit Kamsus Ditintelkam Polda Sumsel AKBP Dudi Novery, SE bersama anggotanya yang melintasi jalan Palembang – Betung, melihat truk yang mencurigakan ada indikasi mengangkut minyak illegal sehingga dihentikan.

Jelasnya, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku yakni sopir Edi Purnomo (35 tahun) warga Lubuk Seberuk Dusun I RT 3 Lempuing Jaya Kab OKI. Kernet Toto Handoko (28 tahun) warga Sumber Agung Dusun I Kec Lempuing Kab OKI.

Baca Juga :  Berkas Perkara Lengkap, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Limpahkan Tersangka Pencuri Sapi ke Kejaksaan

“Dari pengakuan 2 tersangka, mobil truk yang mengangkut minyak olahan jenis bensin berasal minyak dari Desa Keban Kec. Sanga Desa Kab Muba sebanyak 10000 liter / 10 ton, dengan pembeli / pemilik mobil berinisial “K”. Minyak BBM jenis bensin ini masakan dari daerah Keban. Rencananya akan dibawa ke Palembang”, katanya. Minggu (3/9/2023).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Pria di Baros Kota Agung

Lanjutnya, seperti yang diketahui selama ini penyebab banyaknya terbakar gudang yang ada di Wilayah Palembang yaitu disebabkan oleh bahan bakar bensin olahan.

“Maka dari itu, perintah tegas Kapolda Sumsel tidak ada lagi yang melakukan illegal Driling,”tambahnya.

Baca Juga :  Mengaku Anak Pejabat, Pelaku Aniaya Korban Membabi Buta

Barang bukti yang berhasil diamankan, Mobil truk warna kuning dengan tangki modifikasi berisi 10 ton minyak olahan jenis bensin. STNK mobil truk Mitsubishi colt diesel a/n Wayan yudiana, SE, dengan no rangka MHMFE74P5DK101170 no mesin 4D34TJ60077.

“Kedua tersangka dan barang bukti mobil truk sudah diamankan ke Mapolda Sumsel dan diserahkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumsel,”pungkasnya.(LM/ind/pwii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *