Scroll untuk baca artikel
News

Dituding Terima Suap Dari Kadis Perkim, Wartawan di Langkat Tempuh Jalur Hukum

1067
×

Dituding Terima Suap Dari Kadis Perkim, Wartawan di Langkat Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Langkat – Wartawan yang bertugas di Kabupaten Langkat dengan tegas membantah tudingan yang dilontarkan oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) Langkat berinisial BH, yang menuduh mereka menerima suap dari Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Langkat, Ilham Bangun.

Tudingan ini sebelumnya dimuat dalam sebuah artikel di media online PAB Indonesia, Kamis (9/1/2025), dengan judul “LSM Sukma Minta Kejatisu Periksa Ilham Bangun Imbas Pemberitaan Kadis Perkim Terima Fee Proyek, Bungkam Puluhan Wartawan dengan Bagi-Bagi Amplop”.

Baca Juga :  Jaga Pemilu Damai, Operasi Nusantara Cooling System Kedepankan Upaya Preemtif dan Preventif

Dalam artikel tersebut, Bambang Hermanto menuding Kadis Perkim telah memberikan amplop kepada sejumlah wartawan sebagai upaya untuk meredam kritik terkait dugaan penyalahgunaan fee proyek.

Pernyataan Wartawan

Mewakili kalangan jurnalis, sejumlah wartawan bersertifikasi Dewan Pers, di antaranya Muhammad Sejari, Misno (UKW Utama), Sukardi Bakara (UKW Madya), serta M. Zaid Fauliza Lubis, Afandin Guru Singa, dan Diky Sugendro (UKW Muda), mengecam keras tudingan tersebut.

“Pernyataan dan tudingan yang dilontarkan Ketua LSM SUKMA itu merupakan fitnah yang nyata. Kami, wartawan bersertifikasi Dewan Pers, tidak pernah menerima suap atau amplop dari Kadis Perkim Langkat terkait fee proyek atau isu lainnya,” ujar Muhammad Sejari, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga :  Jangan Percaya Jika ada Mengatasnamakan Wartawan Mempunyai Anggota 50 Orang di Kota Subulussalam

Para wartawan tersebut menyebutkan bahwa tudingan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik mereka, tetapi juga merusak integritas profesi jurnalis di Kabupaten Langkat. “Ini adalah fitnah kejam yang berpotensi membunuh karakter kami sebagai jurnalis sejati,” tambah Misno.

Gugatan Hukum

Merasa dirugikan oleh tudingan tersebut, para wartawan bersertifikasi Dewan Pers berencana untuk menempuh jalur hukum.

“Kami akan mengajukan gugatan atas pencemaran nama baik ini, karena tudingan tanpa dasar seperti ini tidak hanya mencoreng nama individu, tetapi juga profesi jurnalistik secara keseluruhan,” tegas mereka.

Baca Juga :  KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

Menjaga Integritas Profesi
Para wartawan juga mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan yang dapat merusak citra profesi jurnalis.

“Kami selalu bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tidak akan membiarkan profesi ini dirusak oleh tuduhan tak berdasar,” tutup Muhammad Sejari.

Kasus ini diharapkan dapat segera ditangani dengan bijaksana agar tidak menciptakan polemik yang lebih besar di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan Duta Generasi Berencana (GenRe) Kota Medan agar tidak cepat puas hanya dengan gelar dan penampilan semata. Duta…

News

Perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI), dan pemanfaatan data telah menjadi faktor utama dalam mendorong transformasi berbagai sektor industri di seluruh dunia. Menjawab tantangan tersebut, BINUS Online…

News

BINUS University resmi meluncurkan Global Trade Management (GTM), program studi baru di bawah BINUS Business School Undergraduate Program, pada Rabu (16/9) di Multimedia Gallery, BINUS @Bekasi. Peluncuran ini menandai satu dasawarsa…