Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara 3 Tersangka Dugaan Korupsi di PT Surveyor Indonesia Naik ke Tahap II

3009
×

Berkas Perkara 3 Tersangka Dugaan Korupsi di PT Surveyor Indonesia Naik ke Tahap II

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/03/2023).

Baca Juga :  Kejari Pangkep Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pemasangan 30 CCTV di 30 Kelurahan

Adapun 3 berkas perkara masing-masing atas nama:

1. Tersangka BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

2. Tersangka AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

3. Tersangka LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 s/d 2019.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sulsel Bersama Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Dugaan Korupsi Asal Jayapura dan Sulawesi Tenggara

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia Barang Jasa SMAN 19 Medan

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *