Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Haris Yasin Limpo DKK Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Belum Dapat Menghadirkan Saksi Ahli Saat Persidangan

1032
×

Haris Yasin Limpo DKK Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Belum Dapat Menghadirkan Saksi Ahli Saat Persidangan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sulawesi Selatan || Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar menggelar sidang dengan agenda sidang sesuai berita Acara Tanggal 26 Juni 2023 yaitu mendengarkan Keterangan Ahli yang akan dihadirkan oleh Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d 2019, Senin (3/7/2023).

Akan tetapi Terdakwa H.Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi melalui Penasihat Hukumnya menyatakan hari ini belum dapat menghadirkan Ahli sehingga Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dengan memberikan sekali lagi kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan Ahlinya yang diagendakan pada Persidangan berikutnya minggu depan yakni hari Senin Tanggal 10 Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, SH, MH mengatakan pada press rilisnya bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyatakan Terdakwa H. Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Baca Juga :  Mantan Kepala BPKD Takalar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

“Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyatakan Terdakwa H. Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019”, ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Labuhanbatu Diharap Profesional Tangani Kasus Korupsi Mantan Sekda

Lanjut Soetarmi, Terdakwa dikenakan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kepala Hudev UI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *